Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kendal – Polres Kendal membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pembongkaran tersebut, Polres Kendal berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 142 liter solar.

Tersangka tersebut bernama Joko Ardianto dan Kukuh Setiono, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. Ia diamankan di rumah

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, penimbun BBM bersubsidi jenis solar ini dibongkar jajaran Polsek Weleri, pada Jumat (2/9/2022). Rencananya, ratusan liter solar tersebut akan dijual ke depo atau galian C dan industri di wilayah Weleri dan Pageruyung.

Baca: Oknum Guru PNS Penimbun Solar Subsidi di Pekalongan Terancam 6 Tahun Penjara

”Kasus ini terungkap setelah ada informasi penimbunan yang dilakukan,” katanya seperti dikutip Halo Semarang, Sabtu (3/9/2022).

Kepolres menyebutkan, penggerebegan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi ìadanya orang sedang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Dari penyelidikan, petugas menemukan adanya orang yang sedang mengisi dan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Penyangkringan Weleri dan bolak balik mengisi solar.

Petugas kemudian menangkap sopir truk Colt Diesel nomor polisi R-1351-PE, Kukuh Setiono dan yang bersangkutan mengakui mengisi tangki dump truk tersebut secara penuh, kemudian dibawa ke rumah Joko Ardianto untuk dipindahkan ke dalam jerigen.
Saat dicek di rumah Joko Ardianto di Desa Pageruyung, didapati sebanyak lima jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar dengan total sebanyak 142 liter solar subsidi. Selain itu ada juga 14 jeriken kosong bekas isi solar.Baca: Penimbun Solar Subsidi di Rembang DitangkapPelaku penimbunan BBM bersubsidi ini akan diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kendal, serta masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengetahui jika ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.”Kami akan menindak tegas dan tidak main-main dengan kasus ini. Sekaligus memastikan, bahan bakar bersubsidi disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” tandas AKBP Jamal Alam. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Halo Semarang

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler