Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Polda Lampung memastikan Aipda Rudi Suryanto atau RS penembak rekannya sesama polisi Aipda Ahmad Karnian atau AK dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Selain dipecat, pelaku yang menjabat sebagai Ps Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan itu juga diproses secara hukum. Ia pun kini dijerat dengan pasal 338 dalam KUHP.

”Sanksi dari Polri pasti di PTDH. Selain itu proses hukum juga berlanjut. Tersangka ini dijerat pasal 338 dalam KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad seperti dikutip Antara.

Baca: Polisi di Lampung Ditembak Mati di Rumah oleh Sesama Polisi

Zahwani menjelaskan, kejadian penembakan tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB di kediaman korban. Dugaan sementara, tersangka memiliki dendam pribadi korban sehingga melakukan penembakan tersebut.

”Penutiran tersangka korban selalu membuka aib atau kejelekan dari pelaku yang bertugas sebagai KA SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” terangnya.

Setelah penembakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit RD Harapan Bunda, Lampung oleh sang istri. Tetapi sesampainya disana nyawa korban tidak dapat ditolong.
Berdasarkan dengan penyelidikan lapangan dan pendalaman situasi  lingkungan situasi tempat kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga Karnain. Zahwani mendapatkan informasi bahwa pelaku (RS) memiliki hubungan yang tidak baik dengan korban.Baca: Ternyata Ini Alasan Polisi Tembak Mati Sesama Polisi di Lampung”Penyelidikan lebih dalam akan dilakukan untuk mengetahui motif pelaku. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka, dalam kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti satu unit motor dengan merk kawasaki KLX milik Bhabinkamtibnas, senjata apai jenis revolver 1, satu buah helm, satu buah jaket dan baju yang digunakan pelaku saat kejadian. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler