Remaja Bunuh Teman di Kebun Kopi Magelang Divonis 8 Tahun Penjara
Murianews
Rabu, 7 September 2022 08:59:51
MURIANEWS, Magelang – Seorang remaja di Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berinisial IA (15) divonis delapan tahun penjara setelah terbukti membunuh rekannya, WS (13) di kebun kopi di Magelang 3 Agustus 2022 lalu.
Vonis kasus pembunuhan berencana itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca: Sempat Hilang, Bocah 13 Tahun di Magelang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kopi”Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” kata Fakrudin.
Vonis kasus pembunuhan berencana tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.
Baca: Bocah 13 Tahun Meninggal di Kebun Kopi Magelang Diduga Korban PembunuhanMotif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sementara itu, keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.”Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_106335" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Magelang – Seorang remaja di Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berinisial IA (15) divonis delapan tahun penjara setelah terbukti membunuh rekannya, WS (13) di kebun kopi di Magelang 3 Agustus 2022 lalu.
Vonis kasus pembunuhan berencana itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca: Sempat Hilang, Bocah 13 Tahun di Magelang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kopi
”Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” kata Fakrudin.
Vonis kasus pembunuhan berencana tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.
Baca: Bocah 13 Tahun Meninggal di Kebun Kopi Magelang Diduga Korban Pembunuhan
Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
”Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara