– Polda Jawa Tengah mengungkap jumlah korban pelecehan guru agama cabul di Batang berinisial AM mencapai 45 siswi. Dari jumlah tersebut 10 di antaranya disetubuhi.
Jumlah tersebut lebih banyak dari pengakuan tersangka, Jumat (30/8/2022) lalu. Sebelumnya, tersangka hanya mengaku mencabuli 20 siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, semua perbuatan cabul dan pemerkosaan dilakukan kepada murid-muridnya sendiri.
”Tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama islam dan merangkap sebagai pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di SMP tersebut,” katanya.
Kombes Djuhandani mengatakan tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.
”Modusnya dengan melakukan pemilihan anggota OSIS ada kelas VII, VII, dan IX,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak 2020. Sedangkan kali terakhir dilakukan setelah upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) lalu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga tempat. Yakni di ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Tribun Jateng, detikJateng
[caption id="attachment_312327" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Guru SMP di Batang yang menjadi tersangka pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Batang, Selasa (30/8/2022). (Solopos.com/Ponco Wiyono)[/caption]
MURIANEWS, Batang – Polda Jawa Tengah mengungkap jumlah korban pelecehan guru agama cabul di Batang berinisial AM mencapai 45 siswi. Dari jumlah tersebut 10 di antaranya disetubuhi.
Jumlah tersebut lebih banyak dari pengakuan tersangka, Jumat (30/8/2022) lalu. Sebelumnya, tersangka hanya mengaku mencabuli 20 siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, semua perbuatan cabul dan pemerkosaan dilakukan kepada murid-muridnya sendiri.
Baca: Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswi, Dilakukan dalam Kurun Tiga Bulan
”Tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama islam dan merangkap sebagai pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di SMP tersebut,” katanya.
Kombes Djuhandani mengatakan tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.
”Modusnya dengan melakukan pemilihan anggota OSIS ada kelas VII, VII, dan IX,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka mengakui melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak 2020. Sedangkan kali terakhir dilakukan setelah upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) lalu.
Baca: Cabuli Tujuh Santri, Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Diringkus Polisi
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga tempat. Yakni di ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Tribun Jateng, detikJateng