9 Bulan, 147.380 Knalpot Brong Disita Polda Jateng
Murianews
Senin, 19 September 2022 21:00:50
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil menyita 147.380 knalpot brong dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2022. Jumlah itu merupakan jumlah akumulasi dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
”Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers menyambut Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).
Luthfi menambahkan ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan kebisingan dan menggangu lingkungan masyarakat. “Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.
Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk memberantas knalpot brong. Kebijakan itu pun disetujui Korlantas Polri yang menyatakan komitmen Polda Jateng untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong.
Kendati demikian, Kapolda Jateng mengklaim penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong itu dilakukan secara edukatif dan humanis.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.”Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tandasnya.Agus pun menargetkan ke depan Jateng tidak hanya bebas knalpot brong, tapi juga aksi balapan liar. Menurutnya, knalpot brong dan balapan liar sangat identik dengan kenakalan remaja.”Ini secara edukatif dan preventif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” jelas Dirlantas Polda Jateng. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_266855" align="alignleft" width="1024"]

Anggota Satlantas Polres Kudus memusnahkan knalpot brong di Polsek Kota, Kudus, Jumat (21/1/2022). (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng berhasil menyita 147.380 knalpot brong dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak Januari 2022 hingga September 2022. Jumlah itu merupakan jumlah akumulasi dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
”Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers menyambut Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).
Luthfi menambahkan ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan kebisingan dan menggangu lingkungan masyarakat. “Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.
Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk memberantas knalpot brong. Kebijakan itu pun disetujui Korlantas Polri yang menyatakan komitmen Polda Jateng untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong.
Kendati demikian, Kapolda Jateng mengklaim penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong itu dilakukan secara edukatif dan humanis.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.
”Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tandasnya.
Agus pun menargetkan ke depan Jateng tidak hanya bebas knalpot brong, tapi juga aksi balapan liar. Menurutnya, knalpot brong dan balapan liar sangat identik dengan kenakalan remaja.
”Ini secara edukatif dan preventif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” jelas Dirlantas Polda Jateng.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi