– Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap Anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko (ESJ). Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan yang terjadi 2018 silam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban pada Maret lalu. Ia pun membenarkan jika ESJ merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul.
”Iya (anggota DPRD Bantul),” ujar Yuliyanto seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (1/10/2022).
ESJ ditangkap aparat polisi di kediamannya beberapa waktu lalu dan kemudian ditahan di Polda Jateng. Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2018 silam.
”Kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ, dan dilakukan penahanan yang sebelumnya ditangkap di kediaman yang bersangkutan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY juga mengaakan jika pelaporan korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan ESJ terjadi pada Januari 2018. Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.Kendati demikian, Yuliyanto belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait kronologi dugaan kasus penipuan maupun penangkapan terhadap anggota DPRD Bantul dari Fraksi Gerindra itu. Pihaknya baru akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut sekitar dua hari ke depan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_321453" align="alignleft" width="880"]

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (detikcom/Jauh Hari Wawan S)[/caption]
MURIANEWS, Bantul – Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap Anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko (ESJ). Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan yang terjadi 2018 silam.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penangkapan ESJ berdasarkan laporan dari korban pada Maret lalu. Ia pun membenarkan jika ESJ merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul.
”Iya (anggota DPRD Bantul),” ujar Yuliyanto seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (1/10/2022).
ESJ ditangkap aparat polisi di kediamannya beberapa waktu lalu dan kemudian ditahan di Polda Jateng. Ia ditangkap atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2018 silam.
”Kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ, dan dilakukan penahanan yang sebelumnya ditangkap di kediaman yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca: Anggota DPRD Bantul yang Ditangkap Polda DIY Kader Gerindra
Kabid Humas Polda DIY juga mengaakan jika pelaporan korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan ESJ terjadi pada Januari 2018. Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta.
Kendati demikian, Yuliyanto belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait kronologi dugaan kasus penipuan maupun penangkapan terhadap anggota DPRD Bantul dari Fraksi Gerindra itu. Pihaknya baru akan menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut sekitar dua hari ke depan.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com