Wakapolda Larang Polisi Razia di Tepi Jalan: Kalau Ada Laporkan
Murianews
Senin, 3 Oktober 2022 13:29:26
MURIANEWS, Semarang – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji melarang petugas polisi lalu lintas untuk melakukan razia atau penilangan di tepi jalan.
Ia pun menilai penilangan saat ini dilakukan secara modern dengan menggunakan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakapolda saat apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Semarang, Senin (3/10/2022).
Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Zebra Candi 2 Pekan”Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas,” katanya seperti dikutip
Antara.
Saat ini, kata dia, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di kendaraan petugas. Karena itu, pihaknya mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan polisi yang melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan.
”Silahkan lapor kalau ada yang melakukan razia di pinggir jalan. Nanti kita akan tindak,” tegasnya
Wakapolda menjelaskan, dalam kegiatan operasi yang digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 itu, kata dia, akan mengedepankan upaya edukatif, preventif, preemtif, serta penindakan berbasis ETLE.”Penindakan bukan dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata dia.
Baca: Operasi Zebra Candi 2022 di Kudus, Tak Sekadar TilangKegiatan Operasi Zebra Candi 2022 ini, lanjut dia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib lalu lintas.”Tertib lalu lintas sebagai budaya, merupakan cermin pribadi masyarakat Jawa Tengah,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_321779" align="alignleft" width="880"]

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji melarang petugas polisi lalu lintas untuk melakukan razia atau penilangan di tepi jalan.
Ia pun menilai penilangan saat ini dilakukan secara modern dengan menggunakan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakapolda saat apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Semarang, Senin (3/10/2022).
Baca: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Zebra Candi 2 Pekan
”Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas,” katanya seperti dikutip
Antara.
Saat ini, kata dia, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di kendaraan petugas. Karena itu, pihaknya mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan polisi yang melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan.
”Silahkan lapor kalau ada yang melakukan razia di pinggir jalan. Nanti kita akan tindak,” tegasnya
Wakapolda menjelaskan, dalam kegiatan operasi yang digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 itu, kata dia, akan mengedepankan upaya edukatif, preventif, preemtif, serta penindakan berbasis ETLE.
”Penindakan bukan dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata dia.
Baca: Operasi Zebra Candi 2022 di Kudus, Tak Sekadar Tilang
Kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 ini, lanjut dia, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib lalu lintas.
”Tertib lalu lintas sebagai budaya, merupakan cermin pribadi masyarakat Jawa Tengah,” kata dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara