Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2,9 kg asal Malaysia. Narkotika kelas I itu diamankan di terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.

Selain mengamankan sabu tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AF (47) warga Lumajang yang merupakan penerima paket dan NHS (53) warga Lumajang yang memerintah AF untuk mengambil barang.

Kabid Brantas BNN Jateng Kombes Arief Dimjati mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari informasi yang diterima BNN Jateng pada Rabu 14 September 2022 lalu. Informasi itu menyebutkan ada paket berisi sabu yang transit di terminal peti kemas.

”Pengungkapan kasus ini hasil sinergi dan kolaborasi para penegak hukum. Diperoleh informasi dari kawan-kawan Bea Cukai, dapat info dari perusahaan ekspedisi. Dilakukan pengecekan,” katanya seperti dikutip DetikJateng, Selasa (4/10/2022).

Paket berukuran besar itu berisi alat-alat dapur, pakaian bekas, dan lainnya termasuk dua jeriken yang mencurigakan. Setelah dicek ternyata jeriken warna biru itu berisi sabu-sabu.

”Dilakukan pengecekan, dalam paket yang sangat besar ini, boks besar, ada di dalamnya narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Belakangan diketahui, ada seorang pria mengambil paket di mobil yang membawa paket di dekat pasar Randuagung, Lumajang.
”Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti paket yang setelah dibuka di depan tersangka berisi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg,” ujar Arief.Dari situ, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka. Keduanya yakni AF (47) warga Lumajang yang merupakan penerima paket dan NHS (53) warga Lumajang yang memerintah AF untuk mengambil barang.”Para tersangka merupakan bagian dari jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jateng sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jawa Timur,” ungkapnya.Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: DetikJateng

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler