Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Lampung – Polda Lampung memeriksa seorang anggota Kejati Sumsel berpangkat Kasi terkait kasus mafia tanah di Lampung Selatan.

Pejabat Kejati Sumsel berinisial AM itu diperiksa sebagai saksi karena membeli tanah seluas 10 hektare dari seorang pensiaunan Polri, SJO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan membenarkan pemeriksaan tersebut. Meski begitu, hingga saat ini pejabat tersebut masih bekerja seperti biasa lantaran statusnya yang hanya diperiksa sebagai saksi.

”Iya benar. Dia (AM) Kasi E di bidang Intel di Kejati. Saat ini masih masuk kerja seperti biasa,” kata Radyan seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (6/10/2022).

Radyan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di Ditreskrimum Polda Lampung juga sudah diketahui dan diberi izin oleh Kejati Sumsel. Hal itu sebagai bentuk dukungan penegakan hukum atas kasus mafia tanah yang kini sudah ada lima orang tersangka.

”Sudah sepengetahuan atasan langsungnya dan Pak Kajati. Ini semua sebagai bentuk dukungan hukum yang tengah berjalan untuk mengungkap kasus mafia tanah yang ada,” ungkap Radyan.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Di antaranya SJO (80) pensiunan Polri, SYT (68) kepala kampung, SHN (64) camat, FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, dan RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Sebelum pengungkapan kasus itu hingga penetapan tersangka, disebutkan bahwa AM berperan telah membeli tanah seluas 10 hektare dari SJO, yang sebenarnya tanah yang dia beli itu sudah ditempati dan dimiliki oleh warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.SJO sengaja memberi upah Rp 1 juta kepada Kades Gunung Agung, Lampung Timur, SYT untuk membuat surat keterangan seolah-olah tanah 10 hektar tersebut memang merupakan miliknya.Dengan surat keterangan itu, RA selaku PPAT membuat akta jual beli (AJB) antara SJO dengan AM, padahal dalam penandatanganan itu tidak semua pihak menghadap notaris.Sementara, tersangka FBM berperan tidak melaporkan bahwa ada pihak lain yang telah menguasai objek tanah yang dibeli AM tersebut. FBM kemudian melakukan pengukuran sehingga diterbitkan SHM di lokasi tersebut.AM yang diketahui sebagai pembeli tanah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa. Kasus ini masih dilakukan pendalaman termasuk untuk kemungkinan penambahan tersangka. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikSumut

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler