Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Riau – Seorang kepala sekolah dasar (Kepsek SD) Negeri di Pekanbaru, Riau dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau. Pelaporan tersebut lantaran kepsek tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli)

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Dasuki mengatakan laporan tersebut diterimanya 29 September 2022 lalu. Dalam laporan itu, orang tua siswa mengeluh banyak pungutan yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

”Kami telah menerima aduan. Setelah dapat laporan dan keluh kesah kita akan minta klarifikasi sebagai langkah awal,” katanya seperti dikutip detikSumut, Kamis (6/10/2022).

Pungutan tersebut, lanjutnya, berupa uang cat, komputer dan terakhir buku pelajaran yang nilainya bisa sampai Rp 625 ribu per siswa. Khusus untuk komputer sendiri, pungutan dibatalkan karena banyak penolakan wali murid.

Selain itu, wali murid juga diminta membayar buku yang harganya cukup fantastis tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

”Soal harga buku Rp 425-Rp 625 ribu. Mereka keberatan karena tiba-tiba disuruh bayar atau mencicil buku,” ungkapnya.Dasuki mengatakan laporan disampaikan wali murid secara langsung ke kantornya yang ada di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Untuk pihak yang dilaporkan yakni Kepala Sekolah SD 180 Pekanbaru, EP.”Laporan oleh beberapa wali murid. Kalau secara materil dan formil sudah cukup untuk kita tindaklanjuti. Terlapor kepala sekolah, tapi kita belum tahu apakah ini kebijakan pihak sekolah atau dari dinas,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikSumut

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler