– Polda Jateng mengamankan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus berinisial AH (45). Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan potensi kerugian nasabah Rp 267 miliar oleh Polda Jateng.
Saat ini, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio saat menggelar jumpa pers mengatakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2021. Selama beraksi, saat ini sudah ada sembilan orang yang melapor.
”Dari laporan itu, potensi kerugian korban yang berjumlah sembilan orang itu sudah mencapai Rp 16 miliar,” katanya saat jumpa pers yang dihadiri langsung oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, (10/10).
Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.Ia menambahkan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.”Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.
[caption id="attachment_323473" align="alignleft" width="1233"]

Polda Jateng saat menggelar jumpa pers kasus dugaan TPPU yang dilakukan KSP Giri Muria Group (GMG) Kudus. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng mengamankan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kabupaten Kudus berinisial AH (45). Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan potensi kerugian nasabah Rp 267 miliar oleh Polda Jateng.
Saat ini, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Baca: Potensi Kerugian Nasabah KSP Giri Muria Group Kudus Tembus Rp 267 M
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio saat menggelar jumpa pers mengatakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2021. Selama beraksi, saat ini sudah ada sembilan orang yang melapor.
”Dari laporan itu, potensi kerugian korban yang berjumlah sembilan orang itu sudah mencapai Rp 16 miliar,” katanya saat jumpa pers yang dihadiri langsung oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, (10/10).
Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
Baca: Jadi Tersangka, Pendiri KSP Giri Muria Group Terancam 15 Tahun Penjara
”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.
Ia menambahkan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
”Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Potensi kerugian Rp 267 M,” tegasnya.
Baca: Polda Minta Korban KSP Giri Muria Group Kudus Segera Lapor Polisi
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi