Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Polda Jateng memperkirakan potensi kerugian tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang dilakukan tersangka AH (45) mencapai Rp 267 miliar.

AH sendiri tercatat sebagai warga Kudus sekaligus pendiri KSP GMG. Saat ini AH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan KSP GMG sudah beroperasi sejak 2015. Selama itu sudah ada 2.601 orang nasabah.

Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng

”Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," tegasnya.

Mseki jumlahnya mencapai ribuan, hingga saat ininasabah  yang sudah melapor baru ada sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut diketahui kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,6 miliar.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan  iming-iming  ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi.Baca: Kantor KSP GMG Cendono Kudus Digeruduk, Ada Apa?Kepada petugas, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.”Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” tegasnya.Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini