Begini Modus KSP Giri Muria Group Pikat Nasabah Hingga 2.601 Orang
Murianews
Senin, 10 Oktober 2022 17:07:26
MURIANEWS, Semarang – Total nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang diduga menjadi korban tindak pidana pencucian uang dan perbankan tersangka AH (45) diketahui mencapai 2.601 orang.
Dari ribuan nasabah tersebut, ternyata AH yang merupakan pendiri KSP GMG memberikan iming-iming bunga tinggi. Tak tanggung-tanggung, bunga yang ditawarkan mulai dari 12 persen hingga 15 persen.
”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagi saat jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda JatengIa menjelaskan, dengan besaran tersebut banyak masyarakat yang kepincut hingga akhirnya menjadi nasabah. Apalagi, di awal-awal tersangka memenuhi pembayaran bunga tersebut. Praktis nasabah yang ada tidak curiga.
”Jadi awalnya, tersangka ini memberikan bunga sesuai dengan yang dijanjikan,” terangnya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, besaran tersebut tidak lagi diberikan. Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 melanda. Akibatnya banyak nasabah yang mempertanyakan uang yang ditabung.
”Karena bunganya terlalu besar, saat pandemi melanda tersangka tidak bisa memenuhi besaran bunga,” tegasnya.
Selain itu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
Baca: Potensi Kerugian Nasabah KSP Giri Muria Group Kudus Tembus Rp 267 M”Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” tegasnya.Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.”Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya.
Baca: Polemik Dana Nasabah di KSP GMG, Pemilik Akhirnya Buka SuaraTerkait kejadian ini, Kabid Humas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.”Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tandasnya Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_323539" align="alignleft" width="1600"]

Polda Jateng saat menggelar jumpa pers kasus dugaan TPPU yang dilakukan KSP Giri Muria Group (GMG) Kudus. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Total nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) yang diduga menjadi korban tindak pidana pencucian uang dan perbankan tersangka AH (45) diketahui mencapai 2.601 orang.
Dari ribuan nasabah tersebut, ternyata AH yang merupakan pendiri KSP GMG memberikan iming-iming bunga tinggi. Tak tanggung-tanggung, bunga yang ditawarkan mulai dari 12 persen hingga 15 persen.
”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagi saat jumpa pers, Senin (10/10/2022).
Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng
Ia menjelaskan, dengan besaran tersebut banyak masyarakat yang kepincut hingga akhirnya menjadi nasabah. Apalagi, di awal-awal tersangka memenuhi pembayaran bunga tersebut. Praktis nasabah yang ada tidak curiga.
”Jadi awalnya, tersangka ini memberikan bunga sesuai dengan yang dijanjikan,” terangnya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, besaran tersebut tidak lagi diberikan. Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 melanda. Akibatnya banyak nasabah yang mempertanyakan uang yang ditabung.
”Karena bunganya terlalu besar, saat pandemi melanda tersangka tidak bisa memenuhi besaran bunga,” tegasnya.
Selain itu, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
Baca: Potensi Kerugian Nasabah KSP Giri Muria Group Kudus Tembus Rp 267 M
”Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs.
”Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya.
Baca: Polemik Dana Nasabah di KSP GMG, Pemilik Akhirnya Buka Suara
Terkait kejadian ini, Kabid Humas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
”Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tandasnya
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi