Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Purworejo – Seorang warga Jakarta Pusat berinisial PA terpaksa berurusan dengan Polres Purworejo. Gara-garanya ia nekat menggelapkan mobil untuk membayar utang biaya pernikahan yang gagal dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, awalnya tersangka meminjam mobil di salah satu rental untuk jalan-jalan dengan kekasih barunya.

”Setelah lama dipinjam, sang kekasih yang diminta melakukan rental akhirnya melaporkan PA ke polisi,” katanya seperti dikutip detikJateng

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan. Dari situ, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di sekitar Banyumanik Semarang pada akhir September 2022.

”Kemudian dilakukan upaya pascapenangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Avanza nopol AA 9108 GL, warna hitam yang berada di wilayah Salatiga,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menggadaikan mobil rental tersebut kepada seseorang dengan dibayar senilai Rp 22 juta. Uang tersebut, akan digunakan oleh tersangka untuk mencicil utang sebesar Rp 80 juta. Utang tersebut merupakan biaya pernikahan dengan kekasih lamanya yang justru gagal dinikahinya.
”Ya karena nanggung utang sekitar Rp 80 juta. Dulu setahun yang lalu kan buat biaya nikah tapi gagal karena masalah keluarga. Jadi saya nekat gadaikan mobil rental buat nyicil utang itu,” kata PA.Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang digadaikan tersangka serta sepasang sepatu baru milik tersangka yang baru saja dibeli dari uang hasil kejahatannya itu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler