Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) memecat tiga oknum polisi anggota Polrestabes Medan. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan setelah ketiganya dilaporkan hendak mencuri motor warga.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya mengatakan, keputusan PTDH ini diberikan seusai sidang etik yang digelar Polda. Hasilnya, ketiganya dinyatakan bersalah dan harus menanggalkan pakaian dinas selamanya.

”PTDH. Ketiga-tiganya,” katanya usai sidang etik, Selasa (11/10/2022) malam seperti dikutip dari detikSumut.

Ketiga oknum yang di-PTDH tersebut diketahui berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Atas putusan PTDH itu, ketiganya mengajukan banding.

Ia pun menjelaskan, kasus percobaan pencurian tersebut berawal saat ketiganya mendatangi korban yang menjual sepeda motor melalui jejaring media sosial di Deli Serdang.

Peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.
Saat transaksi tersebut, korban menaruh curiga karena gelagat para pelaku yang meminta STNK dan BPKB. Tak hanya itu, para pelaku juga sempat meminta motor pelaku untuk dicoba.Karena enggan melepas, korban berpura-pura untuk menelepon rekan di Polda Sumut. Langkah itu pun terbukti manjur. Ketiga pelaku pun kabur sambil melepas surat-surat kendaraan yang sempat terbawa.Berdasarkan pengakuan para tersangka, ketiga polisi itu datang atas informasi yang diberikan oleh dua warga berinisial N dan O. N sudah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sedangkan O masih buron. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikSumut

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini