Asyik Ngamar, Dua Pasangan Mesum di Klaten Terjaring Razia Gabungan
Murianews
Rabu, 12 Oktober 2022 18:23:12
MURIANEWS, Klaten – Dua pasangan mesum di Klaten terjaring razia petugas gabungan saat asyik ngamar di dua hotel kelas melati yang ada di tepi jalan raya Solo-Yogyakarta. Keduanya pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan razia itu digelar guna menegakkan Perda Klaten No 27 tahun 2002 tentang Pelacuran dan Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kegiatan itu diadakan menindaklanjuti aduan warga termasuk dari anggota DPRD Klaten ihwal kegiatan pelacuran di beberapa hotel kelas melati.
”Setelah kami lakukan razia, hasilnya kami mendapati dua pasangan tidak resmi. Begitu tertangkap keduanya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Selain itu, lanjutnya, kedua pasangan tersebut wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP dan Damkar Klaten. Langkah itu dilakukan sebagai efek jera supaya tidak mengulangi hal yang sama.
”Mereka wajib lapor selama 20 kali ke kantor. Ini sebagai efek jera,” tegasnya.
Joko menambahkan, dengan adanya temuan ini pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Komisi Penanggulangan Aids (KPA), serta Dissos P3APPKB Klaten.Tujuannya agar ada pembinaan kepada para pemilik hotel di Klaten untuk menghindari hotel digunakan sebagai praktik pelacuran. Hal itu dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah persebaran HIV/AIDS di Klaten.”Pertambahan kasus AIDS di Klaten cukup tinggi sehingga kami berharap para pengelola hotel mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna menghindari praktik pelacuran di hotel,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_126956" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Klaten – Dua pasangan mesum di Klaten terjaring razia petugas gabungan saat asyik ngamar di dua hotel kelas melati yang ada di tepi jalan raya Solo-Yogyakarta. Keduanya pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan razia itu digelar guna menegakkan Perda Klaten No 27 tahun 2002 tentang Pelacuran dan Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kegiatan itu diadakan menindaklanjuti aduan warga termasuk dari anggota DPRD Klaten ihwal kegiatan pelacuran di beberapa hotel kelas melati.
”Setelah kami lakukan razia, hasilnya kami mendapati dua pasangan tidak resmi. Begitu tertangkap keduanya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Selain itu, lanjutnya, kedua pasangan tersebut wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP dan Damkar Klaten. Langkah itu dilakukan sebagai efek jera supaya tidak mengulangi hal yang sama.
”Mereka wajib lapor selama 20 kali ke kantor. Ini sebagai efek jera,” tegasnya.
Joko menambahkan, dengan adanya temuan ini pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Komisi Penanggulangan Aids (KPA), serta Dissos P3APPKB Klaten.
Tujuannya agar ada pembinaan kepada para pemilik hotel di Klaten untuk menghindari hotel digunakan sebagai praktik pelacuran. Hal itu dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah persebaran HIV/AIDS di Klaten.
”Pertambahan kasus AIDS di Klaten cukup tinggi sehingga kami berharap para pengelola hotel mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna menghindari praktik pelacuran di hotel,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com