Maraton, Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Segera Dilimpahkan ke Tipikor
Murianews
Rabu, 12 Oktober 2022 19:38:29
MURIANEWS, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini maraton memeriksa saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang membelit Kades Berjo, Suyatno.
Begitu berkas dinyatakan lengkap berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Seperti diketahui, selain Kades Berjo, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Eko Kamsono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan hingga 28 Oktober 2022 mendatang.
”Sudah 12 saksi yang sudah kita mintai keteranganya. Saksi dari pengurus BUMDes, Pemerintah Desa Berjo dan masyarakat,” katanya kepada
Solopos.com, Rabu (12/10/2022).
Gilang menyebutkan, akan ada 20 saksi yang direncanakan untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi Berjo. Kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Daerah Karanganyar.
”Pemeriksaan saksi masih kita lakukan. Sesuai jadwal pemeriksaan saksi sampai akhir bulan ini,” katanya.
Kejaksaan juga mulai menyiapkan jaksa untuk menangani kasus ini. Setidaknya ada enam jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo.
”Minta doanya agar proses berjalan lancar sehingga pertengahan November, berkas perkara bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya.Sebagaimana diketahui Kejari Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan Kades Berjo, Suyatno atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.Begitu pula dengan permohonan yang sama yang diajukan tersangka lain, Eko Kamsono, mantan Dirut BUMdes Berjo. Kejaksaan menolak karena khawatir mereka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB).Alasan lainnya adalah penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_320560" align="alignleft" width="880"]

Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini maraton memeriksa saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang membelit Kades Berjo, Suyatno.
Begitu berkas dinyatakan lengkap berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Seperti diketahui, selain Kades Berjo, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Eko Kamsono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan hingga 28 Oktober 2022 mendatang.
”Sudah 12 saksi yang sudah kita mintai keteranganya. Saksi dari pengurus BUMDes, Pemerintah Desa Berjo dan masyarakat,” katanya kepada
Solopos.com, Rabu (12/10/2022).
Gilang menyebutkan, akan ada 20 saksi yang direncanakan untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi Berjo. Kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Inspektorat Daerah Karanganyar.
”Pemeriksaan saksi masih kita lakukan. Sesuai jadwal pemeriksaan saksi sampai akhir bulan ini,” katanya.
Kejaksaan juga mulai menyiapkan jaksa untuk menangani kasus ini. Setidaknya ada enam jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo.
”Minta doanya agar proses berjalan lancar sehingga pertengahan November, berkas perkara bisa kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Kejari Karanganyar menolak permohonan penangguhan penahanan Kades Berjo, Suyatno atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Begitu pula dengan permohonan yang sama yang diajukan tersangka lain, Eko Kamsono, mantan Dirut BUMdes Berjo. Kejaksaan menolak karena khawatir mereka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB).
Alasan lainnya adalah penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com