Tambang Emas Illegal di Padang Digerebek Polda Sumbar, 6 Penambang Ditangkap
Murianews
Kamis, 13 Oktober 2022 16:44:39
MURIANEWS, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek tambang emas illegal di Pasie Jambak, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Hasilnya, enam pelaku penambang emas tanpa izin diamankan.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penggerebekan dilakukan Rabu (12/10/2022) malam hingga Kamis pagi tadi. Awalnya, tim bergerak ke Jorong Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
”Ditreskrimsus Polda dan Polres Pasaman Barat tidak tinggal diam dengan tambang ilegal ini. Kami langsung turun melakukan penertiban serta gakum (penegakan hukum) illegal mining atau tambang illegal,” katanya.
”Tim Gabungan Ditreskrimsus serta Polres Pasaman Barat turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 23.30 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” tambahnya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip
detik.com, Kamis (13/10/2022).
Awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Jorong Rimbo Jandung. Pada Rabu malam, tim bergerak ke lokasi.
”Pukul 24.00 tim berangkat menuju lokasi penambangan di Rimbo Jandung melewati Jalan Asra. Sesampai di lokasi tim menemukan ada tiga unit alat berat ekskavator merek SANY, dua unit sedang beroperasi melakukan penambangan, 1 unit dalam keadaan rusak,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat.”Kami amankan dua operator Sunarto dan Andre. Lalu empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni, dan Findo Putra,” tambahnya.Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat berat ekskavator yang digunakan pelaku untuk menambang emas tanpa izin. Selain itu, dua lembar karpet sebagai alat penyaring dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detik.com
[caption id="attachment_324481" align="alignleft" width="880"]

Penggerebekan tambang emas ilegal di Koto Tangah. (Detik.com/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek tambang emas illegal di Pasie Jambak, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Hasilnya, enam pelaku penambang emas tanpa izin diamankan.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penggerebekan dilakukan Rabu (12/10/2022) malam hingga Kamis pagi tadi. Awalnya, tim bergerak ke Jorong Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
”Ditreskrimsus Polda dan Polres Pasaman Barat tidak tinggal diam dengan tambang ilegal ini. Kami langsung turun melakukan penertiban serta gakum (penegakan hukum) illegal mining atau tambang illegal,” katanya.
”Tim Gabungan Ditreskrimsus serta Polres Pasaman Barat turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 23.30 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” tambahnya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip
detik.com, Kamis (13/10/2022).
Awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Jorong Rimbo Jandung. Pada Rabu malam, tim bergerak ke lokasi.
”Pukul 24.00 tim berangkat menuju lokasi penambangan di Rimbo Jandung melewati Jalan Asra. Sesampai di lokasi tim menemukan ada tiga unit alat berat ekskavator merek SANY, dua unit sedang beroperasi melakukan penambangan, 1 unit dalam keadaan rusak,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat.
”Kami amankan dua operator Sunarto dan Andre. Lalu empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni, dan Findo Putra,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua alat berat ekskavator yang digunakan pelaku untuk menambang emas tanpa izin. Selain itu, dua lembar karpet sebagai alat penyaring dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detik.com