– Sebanyak 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang menolak Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan tol Solo-Yogyakarta hingga saat ini masih kekeh untuk menolak. Hal ini terlihat dari belum diambilnya UGR yang diberikan tim pembebasan lahan.
Sebelumnya, belasan warga itu juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran tak sepakat dengan nilai UGR. Namun, gugatan itu tak dikabulkan.
Warga lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi mereka ditolak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, Widodo mengaku masih memberikan kesempatan kepada mereka agar mengambil UGR.
”Sudah ada penetapan dari pengadilan. Kami masih memberikan kesempatan bagi warga untuk mengambil (UGR). Ini program pemerintah yang harus benar-benar dijalankan. Sampai pekan kemarin, belum ada yang mengambil,” katanya seperti dikutip
, Jumat (14/10/2022).
Ia berharap warga bisa menyetujui dan mengambil UGR yang sudah menjadi hak ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek tol.
”Kami berharap warga bisa segera mengambil haknya dan itu memang benar-benar sudah dinilai dan dilakukan sesuai prosedur yang semestinya,” jelas Widodo.Ia pun menegaskan, hingga saat ini belum ada batas waktu dilakukan eksekusi. Proses pengosongan kawasan tersebut tergantung dari pelaksana proyek fisik pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.Kepala Desa (Kades) Pepe Siti Hibatun Yulaikah membenarkan hingga kini belum semua lahan terkena proyek tol di wilayah Pepe yang mengambil UGR.”Ada 13 (warga). Belum ada yang mengambil. Kan belum ada musyawarah,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_324725" align="alignleft" width="880"]

Warga pemilik bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Klaten, menerima pencairan uang ganti rugi di Pendopo Kecamatan Ngawen, Selasa (22/5/2022). (Solopos.com/Taufiq SIdik Prakoso)[/caption]
MURIANEWS, Klaten – Sebanyak 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang menolak Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan tol Solo-Yogyakarta hingga saat ini masih kekeh untuk menolak. Hal ini terlihat dari belum diambilnya UGR yang diberikan tim pembebasan lahan.
Sebelumnya, belasan warga itu juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran tak sepakat dengan nilai UGR. Namun, gugatan itu tak dikabulkan.
Warga lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi mereka ditolak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, Widodo mengaku masih memberikan kesempatan kepada mereka agar mengambil UGR.
”Sudah ada penetapan dari pengadilan. Kami masih memberikan kesempatan bagi warga untuk mengambil (UGR). Ini program pemerintah yang harus benar-benar dijalankan. Sampai pekan kemarin, belum ada yang mengambil,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (14/10/2022).
Ia berharap warga bisa menyetujui dan mengambil UGR yang sudah menjadi hak ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek tol.
”Kami berharap warga bisa segera mengambil haknya dan itu memang benar-benar sudah dinilai dan dilakukan sesuai prosedur yang semestinya,” jelas Widodo.
Ia pun menegaskan, hingga saat ini belum ada batas waktu dilakukan eksekusi. Proses pengosongan kawasan tersebut tergantung dari pelaksana proyek fisik pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.
Kepala Desa (Kades) Pepe Siti Hibatun Yulaikah membenarkan hingga kini belum semua lahan terkena proyek tol di wilayah Pepe yang mengambil UGR.
”Ada 13 (warga). Belum ada yang mengambil. Kan belum ada musyawarah,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com