Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan I menerima kiriman 13 narapidana (napi) kelas kakap atau masuk dalam kategori high risk dari Lapas Kelas II A Jambi. Ke-13 napi tersebut tiba di Lapas Nusakambangan, Kamis (13/10/2022) semalam.

Koordinator Lapas Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan, 13 napi yang dipindah itu sebagian besar divonis hukuman seumur hidup. Bahkan ada yang divonis mati.

”13 narapidana kelas kakap yang dikirim ke Pulau Nusakambangan itu mendapat pengawalan ketat dari petugas Lapas, personel Brimob, dan Patwal,” katanya seperti dikutip Serayunews.com, Jumat (14/10/2022).

Baca: 11 Napi Bandar Narkoba LP Kedungpane Mendadak Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

Ia menyebutkan, 13 napi tersebut terdiri dari satu terpidana mati, 11 orang hukuman seumur hidup dan satu orang hukuman 10 tahun 8 bulan. Sementara berdasarkan kasusnya, enam napi kasus narkoba, enam napi kasus pembunuhan, dan satu orang kasus penipuan.

”Ke 13 warga binaan highrisk itu masuk sampai di Nusakambangan Kamis malam, dan kami tempatkan di Lapas Karanganyar,” ujarnya.
Selama proses pemindahan, petugas melaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat dengan melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan kesehatan hingga lakukan swab.Selain itu, tim juga tetap mengedepankan sisi keamanan saat penyeberangan dari Dermaga Winjayapura ke Dermaga Sodong Nusakambangan hingga ke Lapas.”Kategorinya highrisk ditandai dengan assesment perilaku dari masing-masing warga binaan, dari Lapas atau Kanwil Jambi melakukan permohonan ke Dirjenpas, dan setelah jadi dikoordinasikan ke kami untuk pemindahannya di Lapas Nusakambangan,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler