– Sepasang kekasih di Semarang berinisial DRM (31) dan ADA (41) warga Kota Semarang diamankan Polrestabes Semarang. Gara-garanya, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang masih berusia tiga hari di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, keduanya nekat membuang bayi tersebut karena malu jika hubungan gelap di luar nikah yang mereka jalin diketahui kerabat dan saudara.
Akhirnya, mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan. Sayangnya, aksi mereka terekam kamera CCTV hingga akhirnya diringkus aparat kepolisian.
”Pengungkapan kasus pembuangan bayi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di lokasi bayi dibuang. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat bersalin di Kota Semarang,” katanya seperti dikutip Antara.
Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat, Selasa (11/10/20220. ”Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh. Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi Covid-19.Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat. Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah.Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara
[caption id="attachment_324853" align="alignleft" width="880"]

Pasangan kekasih yang buang bayi mereka saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sepasang kekasih di Semarang berinisial DRM (31) dan ADA (41) warga Kota Semarang diamankan Polrestabes Semarang. Gara-garanya, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang masih berusia tiga hari di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, keduanya nekat membuang bayi tersebut karena malu jika hubungan gelap di luar nikah yang mereka jalin diketahui kerabat dan saudara.
Akhirnya, mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan. Sayangnya, aksi mereka terekam kamera CCTV hingga akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Baca: Polisi Buru Pembuang Bayi Cantik di Bawah Pohon Kelor
”Pengungkapan kasus pembuangan bayi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di lokasi bayi dibuang. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat bersalin di Kota Semarang,” katanya seperti dikutip Antara.
Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat, Selasa (11/10/20220. ”Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh. Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi Covid-19.
Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat. Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah.
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara