Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Banyumas – Dua tersangka kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Dua orang yang ditahan tersebut adalah komisaris dan direktur dari PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Atas tindakannya keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, dua tersangka adalah seorang komisaris dan direktur dari PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas. Keduanya diduga melakukan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

”Total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan. Keduanya sudah ditahan,” katanya seperti dikutip detikJateng, Jumat (15/10/2022).

Menurutnya, pada tahun 2015 dana eks PNPM sebesar 5,9 miliar digunakan untuk modal dan inventaris PT LKM KDM. Hingga tahun 2022, kata dia, dana itu digunakan untuk jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar.

Padahal, seharusnya dana tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai modal sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.
”Dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes,” ujarnyaSunarman menyebut, setelah dikembangkan PT LKM KDM laba yang diperoleh dari pengembangan telah dibagi oleh kedua tersangka. Pihaknya memerinci pembagian dana itu sebanyak 9 miliar dibagi oleh mereka untuk deviden dan gaji pegawai sementara sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.”Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDes, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes,” lanjutnya.Atas tindakannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler