Pengedar di Sragen Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
Murianews
Senin, 17 Oktober 2022 14:00:36
MURIANEWS, Sragen – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial KDW. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,45 gram.
Sabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket. Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada warga Masaran Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penangkapan KDW dilakukan Kanit operasional Satuan Narkoba Ipda Sriyadi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September lalu.
”Meski begitu, guna pendalaman perkara untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen, kasus tersebut baru saat ini kami ungkap,” katanya mewakili Kapolres Sragen, Senin, (17/10 2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.
”Sementara itu, dari investigasi di lapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas,” ungkapnya.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh team opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.”Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Total sabu tersebut ada 5.45 gram,” sebutnya.Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barangbukti lain yang berkaitan dengan dengan kepemilikan shabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sabuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.”Berdasarkan bukti bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_325361" align="alignleft" width="880"]

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro saat memberi keterangan pers kepada awak media. (Humas Polres Sragen)[/caption]
MURIANEWS, Sragen – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial KDW. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,45 gram.
Sabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket. Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada warga Masaran Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, penangkapan KDW dilakukan Kanit operasional Satuan Narkoba Ipda Sriyadi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September lalu.
”Meski begitu, guna pendalaman perkara untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen, kasus tersebut baru saat ini kami ungkap,” katanya mewakili Kapolres Sragen, Senin, (17/10 2022).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba.
”Sementara itu, dari investigasi di lapangan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas,” ungkapnya.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku langsung bisa dibekuk oleh team opsnal. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.
”Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Total sabu tersebut ada 5.45 gram,” sebutnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barangbukti lain yang berkaitan dengan dengan kepemilikan shabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sabuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.
”Berdasarkan bukti bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi