Ngaku Petugas Bea Cukai, Kawanan Rampok di Banyumas Diringkus Polisi
Murianews
Senin, 17 Oktober 2022 21:55:06
MURIANEWS, Banyumas — Enam orang kawanan rampok yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai diringkus polisi. Keenamya tak bisa mengelak setelah melakukan aksinya terhadap warga Semarang bernama Anang (43).
Selain menyamar sebagai petugas bea cukai, kawanan rampok ini juga memeras korbannya. Bahkan, mereka juga merampas mobil pengiriman rokok yang dipakai korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan, keenam pelaku ini berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka sengaja mencari mangsa dengan melakukan pemesanan rokok.
”Jadi mereka ini berasal dari Jawa Barat. Para pelaku ini yakni BW, IDY, ASH, dan EL yang merupakan warga Bandung, serta AS dan AH yang merupakan warga Tasikmalaya,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Anang, (43) warga Kota Semarang, pada Jumat (7/10/2022). Korban bersama rekannya, Husein, kala itu mendapat pesanan mengantar barang berupa 70 slof rokok dari Ungaran, Kabupaten Semarang, ke Banyumas, dengan menggunakan mobil Daihatsu GranMax.
Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein, menghubungi pemesan barang dan tak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang mengendarai mobil Ayla yang mengaku sebagai pemesan. Namun, tak selang beberapa lama datang empat orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios.
“Keempat orang itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membawa kedua koran masuk ke mobilnya. Sedangkan, mobil yang digunakan untuk mengirim barang pesanan berupa rokok dibawa salah satu pelaku,” terangnya.
Korban kemudian dibawa ke wilayah Majenang. Selama perjalanan, korban diminta mengakui kepemilikan barang itu. Pelaku juga memeras korban untuk memberikan handphone dan membuka mobile banking.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Majenang Cilacap.
”Setelah dari Polsek Majenang, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyumas, sesuai tempat kejadian perkara,” ungkapnya.Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku di sebuah hotel di daerah Kembaran.“Ada seorang pelaku lagi berinisial IS yang masih dalam pengejaran. Saat ini dia sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.Edy mengatakan dalam penangkapan itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kertas dengan kop surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.Satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam, dua unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.“Modus kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan,” jelas Kapolresta.Atas perbuatan itu, para pelaku pun dijerat Pasal 338 Ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_325521" align="alignleft" width="880"]

Polresta Banyumas saat melakukan gelar kasus perampokan dengan modus petugas bea cukai. (Antara/Sumarwoto)[/caption]
MURIANEWS, Banyumas — Enam orang kawanan rampok yang beraksi dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai diringkus polisi. Keenamya tak bisa mengelak setelah melakukan aksinya terhadap warga Semarang bernama Anang (43).
Selain menyamar sebagai petugas bea cukai, kawanan rampok ini juga memeras korbannya. Bahkan, mereka juga merampas mobil pengiriman rokok yang dipakai korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyebutkan, keenam pelaku ini berasal dari luar Jawa Tengah. Mereka sengaja mencari mangsa dengan melakukan pemesanan rokok.
”Jadi mereka ini berasal dari Jawa Barat. Para pelaku ini yakni BW, IDY, ASH, dan EL yang merupakan warga Bandung, serta AS dan AH yang merupakan warga Tasikmalaya,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Anang, (43) warga Kota Semarang, pada Jumat (7/10/2022). Korban bersama rekannya, Husein, kala itu mendapat pesanan mengantar barang berupa 70 slof rokok dari Ungaran, Kabupaten Semarang, ke Banyumas, dengan menggunakan mobil Daihatsu GranMax.
Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein, menghubungi pemesan barang dan tak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang mengendarai mobil Ayla yang mengaku sebagai pemesan. Namun, tak selang beberapa lama datang empat orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios.
“Keempat orang itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membawa kedua koran masuk ke mobilnya. Sedangkan, mobil yang digunakan untuk mengirim barang pesanan berupa rokok dibawa salah satu pelaku,” terangnya.
Korban kemudian dibawa ke wilayah Majenang. Selama perjalanan, korban diminta mengakui kepemilikan barang itu. Pelaku juga memeras korban untuk memberikan handphone dan membuka mobile banking.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Majenang Cilacap.
”Setelah dari Polsek Majenang, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyumas, sesuai tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku di sebuah hotel di daerah Kembaran.
“Ada seorang pelaku lagi berinisial IS yang masih dalam pengejaran. Saat ini dia sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Edy mengatakan dalam penangkapan itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kertas dengan kop surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.
Satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam, dua unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatan itu, para pelaku pun dijerat Pasal 338 Ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com