– Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2022 meningkat 177 kasus dibandingkan tahun 2021 kemarin. Jumlah penindakan dan total barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Jateng DIY pun ikut naik sebagai imbasnya.
Berdasarkan data dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, untuk total penindakan selama tahun 2021 adalah sebanyak 535 kali. Jumlah tersebut kemudian naik menjadi 712 kali penindakan di tahun 2022 ini.
Sementara untuk jumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan, pada tahun 2021 ada sebanyak 46 juta batang rokok ilegal. Sementara pada tahun 2022 ini, sudah ada sebanyak 52 ribu batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai.
”Data tersebut hanya sampai bulan September saja, jadi dimungkinkan jumlah penindakan akan bertambah hingga akhir tahun nanti mengingat kembali maraknya rokok ilegal di Jateng dan DIY,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha, Selasa (18/10/2022).
Cahya mengungkapkan, sebenarnya pada tahun 2021 kemarin jumlah peredaran dan penindakan rokok ilegal di Jateng dan DIY menurun dibanding tahun 2020. Namun pada tahun ini peredaran dan penindakannya kembali meningkat.”Setelah pandemi mereda, peredaran rokok ilegal memang naik lagi, namun kami dari Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan penindakan-penindakan yang bisa menekan angka peredarannya,” ungkapnya.Sebagai informasi, dari 712 kali penindakan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY bisa menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 46,12 miliar. Sementara pada tahun 2021 kemarin, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 30,85 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_319069" align="alignleft" width="1280"]

Dua orang pengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2022 meningkat 177 kasus dibandingkan tahun 2021 kemarin. Jumlah penindakan dan total barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai Jateng DIY pun ikut naik sebagai imbasnya.
Berdasarkan data dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, untuk total penindakan selama tahun 2021 adalah sebanyak 535 kali. Jumlah tersebut kemudian naik menjadi 712 kali penindakan di tahun 2022 ini.
Sementara untuk jumlah barang bukti yang dilakukan penyitaan, pada tahun 2021 ada sebanyak 46 juta batang rokok ilegal. Sementara pada tahun 2022 ini, sudah ada sebanyak 52 ribu batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai.
Baca: Gempur Rokok Ilegal, 191 Ribu Batang Disita dari Welahan Jepara
”Data tersebut hanya sampai bulan September saja, jadi dimungkinkan jumlah penindakan akan bertambah hingga akhir tahun nanti mengingat kembali maraknya rokok ilegal di Jateng dan DIY,” ucap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng DIY, Cahya Nugraha, Selasa (18/10/2022).
Cahya mengungkapkan, sebenarnya pada tahun 2021 kemarin jumlah peredaran dan penindakan rokok ilegal di Jateng dan DIY menurun dibanding tahun 2020. Namun pada tahun ini peredaran dan penindakannya kembali meningkat.
”Setelah pandemi mereda, peredaran rokok ilegal memang naik lagi, namun kami dari Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan penindakan-penindakan yang bisa menekan angka peredarannya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dari 712 kali penindakan tersebut, Bea Cukai Jateng DIY bisa menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 46,12 miliar. Sementara pada tahun 2021 kemarin, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp 30,85 miliar.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi