Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Suami di Semarang berinisial DM alias Pongge (26) yang tega mencekik istrinya sendiri LD (23) hingga meninggal terancam 15 tahun penjara. Hal itu setelah polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 33 Undang-undang Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang mengatakan, dengan dijerat Pasal 44 Ayat 33 Undang-undang Tahun 2004 tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

”Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 15 tahun,” katanya Donny seperti dikutip Solopos.com, Senin (24/10/2022).

Baca: Cemburu, Suami di Semarang Tega Cekik Istri Hingga Meninggal

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri penyebab kematian korban. Hal ini lantaran penyebab kematian masih belum bisa dipastikan.

”Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Dugaan sementara, (korban) mati karena sesak nafas,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kasus tersebut bermula saat Pongge meminta LD, istrinya untuk membeli pulsa token pada Sabtu (22/10/2022) malam. Berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya pergi dalam waktu lama dan justru menemui temannya.

”Dia ketemu teman untuk meminjam hp biar bisa chatting dengan selingkuhan. Makanya, sampai rumah kami ribut. Saya cekik lehernya dan dia berteriak, lalu saya cekik lagi sampai tidak bergerak,” katanya.

Baca: Kesal Istri Kerap Main Ponsel Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Pemalang
Melihat korban tak bergerak, Pongge pun menutupi wajah LD dengan bantal. Pelaku kemudian pergi menemui seorang teman dekat dan meminta pertimbangan atas peristiwa yang terjadi. Oleh sahabatnya, Pongge disarankan untuk menyerahkan diri.Demikian halnya saat pelaku datang menemui orang tuanya. Jawaban yang ia dapati sama, yakni agar Pongge menyerahkan diri.”Pagi harinya saya ajak anak saya ke Pantai Marina untuk menyenangkan hatinya. Setelah itu, saya menyerahkan diri (ke polisi),” ungkap Pongge yang bersama korban telah memiliki seorang anak berusia enam tahun.Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini mengaku sudah mengetahui perselingkuhan istrinya sejak lama. Ia pun mengaku sudah mengamati gerak-gerik istrinya selama tiga pekan terakhir.Pongge bahkan menggunakan aplikasi khusus untuk menyadap WhatsApp LD. Dari situ, ia mendapati pesan-pesan mesra yang dikirimkan korban kepada seseorang yang disebut Pongge sebagai selingkuhan istrinya.”Dia pernah tinggal satu RT dengan kami. Menurut istri laki-laki itu, mereka sudah pernah berhubungan (badan). Istrinya sendiri yang menelepon saya,” jelas Pongge. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler