Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Karanganyar, Ada Upal dan Sabu
Murianews
Selasa, 25 Oktober 2022 16:28:51
MURIANEWS, Karanganyar – Ribuan barang bukti tindak kejahatan di Karanganyar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (25/10/2022). Ribuan barang bukti tersebut beberapa di antaranya uang palsu (upal) senilai Rp 3,65 juta, sabu seberat 53,94 gram, hingga obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir.
Kajari Karanganyar M. Zuhri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara dinyatakan telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut mulai dari kasus perjudian, pencurian, peredaran uang palsu, narkoba, hingga obat-obatan ilegal. Total ada 41 kasus yang ditangani dan telah berkuatan hukum tetap sepanjang 2022.
”Ini kegiatan rutin kejaksaan terhadap barang bukti hasil rampasan dari perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini lalu kita musnahkan,” kata Kajari seperti dikutip
Solopos.com.
Kajari mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 53,94 gram, obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir, uang palsu (upal) senilai Rp 3,650 juta.
Uang palsu tersebut terdiri dari 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 29 uang pecahan Rp 50 ribu. Kemudian juga ribuan pita cukai ilegal dan kapur ajaib palsu.Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar. Untuk handphone dan senjata api (senpi) dimusnahkan dengan dipotong.”Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian, upal, kertas dan kapur dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_327542" align="alignleft" width="880"]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersama Polres, Bank Indonesia (BI) Solo dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memusnahkan barang bukti kasus hukum 2022 di halaman Kejari setempat pada Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)[/caption]
MURIANEWS, Karanganyar – Ribuan barang bukti tindak kejahatan di Karanganyar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (25/10/2022). Ribuan barang bukti tersebut beberapa di antaranya uang palsu (upal) senilai Rp 3,65 juta, sabu seberat 53,94 gram, hingga obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir.
Kajari Karanganyar M. Zuhri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara dinyatakan telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut mulai dari kasus perjudian, pencurian, peredaran uang palsu, narkoba, hingga obat-obatan ilegal. Total ada 41 kasus yang ditangani dan telah berkuatan hukum tetap sepanjang 2022.
”Ini kegiatan rutin kejaksaan terhadap barang bukti hasil rampasan dari perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini lalu kita musnahkan,” kata Kajari seperti dikutip
Solopos.com.
Kajari mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 53,94 gram, obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir, uang palsu (upal) senilai Rp 3,650 juta.
Uang palsu tersebut terdiri dari 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 29 uang pecahan Rp 50 ribu. Kemudian juga ribuan pita cukai ilegal dan kapur ajaib palsu.
Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar. Untuk handphone dan senjata api (senpi) dimusnahkan dengan dipotong.
”Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian, upal, kertas dan kapur dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com