Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Karanganyar – Ribuan barang bukti tindak kejahatan di Karanganyar dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (25/10/2022). Ribuan barang bukti tersebut beberapa di antaranya uang palsu (upal) senilai Rp 3,65 juta, sabu seberat 53,94 gram, hingga obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir.

Kajari Karanganyar M. Zuhri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara dinyatakan telah berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara tersebut mulai dari kasus perjudian, pencurian, peredaran uang palsu, narkoba, hingga obat-obatan ilegal. Total ada 41 kasus yang ditangani dan telah berkuatan hukum tetap sepanjang 2022.

”Ini kegiatan rutin kejaksaan terhadap barang bukti hasil rampasan dari perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini lalu kita musnahkan,” kata Kajari seperti dikutip Solopos.com.

Kajari mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 53,94 gram, obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir, uang palsu (upal) senilai Rp 3,650 juta.
Uang palsu tersebut terdiri dari 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 29 uang pecahan Rp 50 ribu. Kemudian juga ribuan pita cukai ilegal dan kapur ajaib palsu.Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar. Untuk handphone dan senjata api (senpi) dimusnahkan dengan dipotong.”Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian, upal, kertas dan kapur dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler