Tipu dan Peras Ibu Muda, Polisi Gadungan di Solo Diringkus Polisi
Murianews
Kamis, 27 Oktober 2022 16:05:59
MURIANEWS, Solo – Seorang polisi gadungan bernama Panji Guruh warga Pasar Kliwon, Solo, diringkus Polresta Solo. Gara-garanya, ia melakukan penipuan dan pemerasan kepada seorang ibu muda asal Jebres bernama Friska.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Solo. Setelah didalami, tersangka juga merupakan resedivis atau penjahat kambuhan dengan kasus serupa.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka ditangkap setelah memperdayai seorang warga Jebres, Friska pada awal Oktober.
”Korban ini merupakan mantan istri salah satu narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini masih menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Purwokerto,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (27/10/2022).
Awalnya, tersangka berkenalan dengan mantan suami Friska saat sama-sama masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. Setelah itu, tersangka bertemu Friska di wilayah Kentingan tepatnya di belakang kampus UNS Solo. Kala itu, tersangka menghampiri korban di pinggir jalan.
”Tersangka mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah. Dia mengancam korban agar segera menyerahkan handphone berdalih ingin mengecek data transaksi narkoba,” ungkapnya.
Selain HP, tersangka juga meminta korban menyerahkan uang senilai Rp1 juta agar korban tidak dibawa ke Polda Jawa Tengah. Lantaran takut, korban lantas menyerahkan HP dan uang tunai kepada tersangka. Korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Jebres.”Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor dan kartu ATM BCA. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing sembilan tahun dan empat tahun,” ujar dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_328153" align="alignleft" width="880"]

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemerasan dan atau penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/R Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Seorang polisi gadungan bernama Panji Guruh warga Pasar Kliwon, Solo, diringkus Polresta Solo. Gara-garanya, ia melakukan penipuan dan pemerasan kepada seorang ibu muda asal Jebres bernama Friska.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Solo. Setelah didalami, tersangka juga merupakan resedivis atau penjahat kambuhan dengan kasus serupa.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka ditangkap setelah memperdayai seorang warga Jebres, Friska pada awal Oktober.
”Korban ini merupakan mantan istri salah satu narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini masih menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Purwokerto,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (27/10/2022).
Awalnya, tersangka berkenalan dengan mantan suami Friska saat sama-sama masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. Setelah itu, tersangka bertemu Friska di wilayah Kentingan tepatnya di belakang kampus UNS Solo. Kala itu, tersangka menghampiri korban di pinggir jalan.
”Tersangka mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah. Dia mengancam korban agar segera menyerahkan handphone berdalih ingin mengecek data transaksi narkoba,” ungkapnya.
Selain HP, tersangka juga meminta korban menyerahkan uang senilai Rp1 juta agar korban tidak dibawa ke Polda Jawa Tengah. Lantaran takut, korban lantas menyerahkan HP dan uang tunai kepada tersangka. Korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.
Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Jebres.
”Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor dan kartu ATM BCA. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing sembilan tahun dan empat tahun,” ujar dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com