218 Warga Wonogiri Lapor KPU Gegara Dicatut Jadi Anggota Parpol
Murianews
Senin, 31 Oktober 2022 12:06:11
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya.
Nursahid menjelaskan, angka tersebut masih bisa bertambah. Apalagi pelaporan dibuka hingga sebelum hari penetapan peserta Pemilu 2024, 14 Desember 2022 medatang.
”Warga Wonogiri yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik, selanjutnya diminta datang ke Kantor KPU Wonogiri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (31/10/2022).
Baca: 28 Anggota Parpol di Pulau Terpencil Karimunjawa Jepara DiverifikasiKedatangan mereka untuk dipertemukan dengan partai politik pencatut. Tujuannya yakni mengklarifikasi benar tidaknya pencatatan nama warga yang merasa tak masuk keanggotaan partai politik, yang diketahui dari laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Disinggung soal jadwal pelaksanaan klarifikasi keanggotaan partai politik, lelaki yang akrab Sahid itu belum dapat memastikan.
”Kami baru concern (konsentrasi) verifikasi faktual ke partai politik,” ujarnya.Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan jumlah ratusan warga yang merasa tercatut partai politik merupakan kabar baik. Sebab, hal itu menunjukkan warga sadar berdemokrasi.Toto menambahkan sejauh ini partai politik mengaku tak tahu bahwa warga yang tercatut masuk dalam keanggotaan partai mereka. Di sisi lain, warga yang namanya dicatut juga tidak ada yang marah.”Rata-rata partai politik enggak tahu. Sejauh ini dari klarifikasi yang sudah dilakukan, tidak ada warga yang marah. Setelah diklarifikasi, hasilnya dijadikan laporan berita acara. Kami terus menunggu sampai 14 Desember 2022 nanti,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (29/10/2022). Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Wonogiri – Sebanyak 218 warga Wonogiri melapor ke KPU karena dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi sejak dibukanya laporan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya.
Nursahid menjelaskan, angka tersebut masih bisa bertambah. Apalagi pelaporan dibuka hingga sebelum hari penetapan peserta Pemilu 2024, 14 Desember 2022 medatang.
”Warga Wonogiri yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik, selanjutnya diminta datang ke Kantor KPU Wonogiri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (31/10/2022).
Baca: 28 Anggota Parpol di Pulau Terpencil Karimunjawa Jepara Diverifikasi
Kedatangan mereka untuk dipertemukan dengan partai politik pencatut. Tujuannya yakni mengklarifikasi benar tidaknya pencatatan nama warga yang merasa tak masuk keanggotaan partai politik, yang diketahui dari laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Disinggung soal jadwal pelaksanaan klarifikasi keanggotaan partai politik, lelaki yang akrab Sahid itu belum dapat memastikan.
”Kami baru concern (konsentrasi) verifikasi faktual ke partai politik,” ujarnya.
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan jumlah ratusan warga yang merasa tercatut partai politik merupakan kabar baik. Sebab, hal itu menunjukkan warga sadar berdemokrasi.
Toto menambahkan sejauh ini partai politik mengaku tak tahu bahwa warga yang tercatut masuk dalam keanggotaan partai mereka. Di sisi lain, warga yang namanya dicatut juga tidak ada yang marah.
”Rata-rata partai politik enggak tahu. Sejauh ini dari klarifikasi yang sudah dilakukan, tidak ada warga yang marah. Setelah diklarifikasi, hasilnya dijadikan laporan berita acara. Kami terus menunggu sampai 14 Desember 2022 nanti,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (29/10/2022).
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com