Pabrik Uang Palsu Sukoharjo Ternyata Berada di Belakang Rumdin Bupati
Murianews
Selasa, 1 November 2022 19:38:04
Selama ini, pabrik tersebut dikenal dengan nama Percetakan CV Dilla Offset. Untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, percetakan tersebut juga memproduksi pesanan cetak. Meski begitu, akhirnya percetakan uang palsu itu terbongkar.
Baca: Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digerebek Polisi, Barang Bukti Senilai Rp 1,26 M DiamankanMelansir
Solopos.com, terbongkarnya pabrik tersebut bermula saat tersangka SU yang merupakan pembeli uang palsu melakukan transaksi di Lampung. Saat itu, ia melakukan transfer uang senilai Rp 5 juta melalui BRI Link.
Dari transaksi tersebut, akhirnya diketahui sebagian uang yang digunakan palsu. Dari uang Rp 5 juta itu, 24 lembar diketahui sebagai uang asli sementara 26 lembar lainnya uang palsu.
Dari sana korban melapor ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji hingga akhirnya ditelusuri hingga dilakukan penggerebekan di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Tersangka SU juga diketahui telah menitipkan sejumlah 200 lembar upal ke Sutanto yang beralamat di Lampung. Dari situ, akhirnya polisi menangkap tersangka S dan IM (pemilik percetakan) untuk proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sukoharjo, karena melakukan tindak pidana.
Mereka diketahui memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
”Berdasarkan informasi dari Polres Mesuji Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai usai ungkap kasus oleh Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/10/2022) di Mapolres Sukoharjo.
Akhirnya, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka IS beserta barang bukti uang palsu sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp 835 juta.
Baca: 4 Pengedar Uang Palsu di Brebes Terancam 15 Tahun PenjaraDiketahui tersangka IS beralamat di Gang Mantri IV No 163 RT 012/RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia bertugas sebagai penyablon logo Bank Indonesia sekaligus pembuat benang hijau dan emas dalam upal yang disita polisi.
Selain uang palsu Sat Reskrim Polres Sukoharjo juga telah menyita mesin pencetak uang palsu, alat sablon logo pada upal serta seperangkat komputer untuk mendesain gambar upal pecahan seratus ribuan di Percetakan Dilla Offset Sukoharjo. Percetakan Dilla Offset merupakan milik tersangka lain IM (39) warga asal Bendosari, Sukoharjo.Selain sebagai pemilik percetakan diketahui IM menjadi penyandang dana sekaligus penyedia alat dan bahan untuk pembuat uang palsu. IM menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 28 Oktober 2022 lalu.Selain kedua orang tersebut Polres Mesuji Polda Lampung telah menangkap dua tersangka lain yakni T (40) warga Belik, Pemalang. T bertugas sebagai pencetak dan pemotong upal.Selain itu Polres Mesuji telah menangkap TH (53) yang berperan sebagai pendesain gambar hingga pencetak. TH merupakan Semarang Barat, Kota Semarang.PR (47) warga Margahayu, Bandung juga telah ditangkap Polres Mesuji Polda Lampung karena berperan sebagai marketing.”TH diketahui menjual 1.000 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan harga Rp25 juta. Saat itu dengan perantara Iyan yang saat ini masuk dalam [daftar pencarian orang] DPO. Iyan diketahui membawa 300 lembar upal itu. 700 lembarnya sudah diberikan kepada pembeli di Lampung dengan harga Rp35 juta,” terang Kapolres.
Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Pasutri Ditangkap di GroboganKeduanya melanggar pasal 37 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sukoharjo – Pabrik uang palsu yang digerebek Polda Jateng ternyata berada di belakang rumah dinas (rumdin) Bupati Sukoharjo. Yakni, di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo.
Selama ini, pabrik tersebut dikenal dengan nama Percetakan CV Dilla Offset. Untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, percetakan tersebut juga memproduksi pesanan cetak. Meski begitu, akhirnya percetakan uang palsu itu terbongkar.
Baca: Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo Digerebek Polisi, Barang Bukti Senilai Rp 1,26 M Diamankan
Melansir
Solopos.com, terbongkarnya pabrik tersebut bermula saat tersangka SU yang merupakan pembeli uang palsu melakukan transaksi di Lampung. Saat itu, ia melakukan transfer uang senilai Rp 5 juta melalui BRI Link.
Dari transaksi tersebut, akhirnya diketahui sebagian uang yang digunakan palsu. Dari uang Rp 5 juta itu, 24 lembar diketahui sebagai uang asli sementara 26 lembar lainnya uang palsu.
Dari sana korban melapor ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji hingga akhirnya ditelusuri hingga dilakukan penggerebekan di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Tersangka SU juga diketahui telah menitipkan sejumlah 200 lembar upal ke Sutanto yang beralamat di Lampung. Dari situ, akhirnya polisi menangkap tersangka S dan IM (pemilik percetakan) untuk proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sukoharjo, karena melakukan tindak pidana.
Mereka diketahui memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
”Berdasarkan informasi dari Polres Mesuji Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Polres Mesuji,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dijumpai usai ungkap kasus oleh Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/10/2022) di Mapolres Sukoharjo.
Akhirnya, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka IS beserta barang bukti uang palsu sebanyak 8.354 lembar atau senilai Rp 835 juta.
Baca: 4 Pengedar Uang Palsu di Brebes Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui tersangka IS beralamat di Gang Mantri IV No 163 RT 012/RW 009, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia bertugas sebagai penyablon logo Bank Indonesia sekaligus pembuat benang hijau dan emas dalam upal yang disita polisi.
Selain uang palsu Sat Reskrim Polres Sukoharjo juga telah menyita mesin pencetak uang palsu, alat sablon logo pada upal serta seperangkat komputer untuk mendesain gambar upal pecahan seratus ribuan di Percetakan Dilla Offset Sukoharjo. Percetakan Dilla Offset merupakan milik tersangka lain IM (39) warga asal Bendosari, Sukoharjo.
Selain sebagai pemilik percetakan diketahui IM menjadi penyandang dana sekaligus penyedia alat dan bahan untuk pembuat uang palsu. IM menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pada 28 Oktober 2022 lalu.
Selain kedua orang tersebut Polres Mesuji Polda Lampung telah menangkap dua tersangka lain yakni T (40) warga Belik, Pemalang. T bertugas sebagai pencetak dan pemotong upal.
Selain itu Polres Mesuji telah menangkap TH (53) yang berperan sebagai pendesain gambar hingga pencetak. TH merupakan Semarang Barat, Kota Semarang.
PR (47) warga Margahayu, Bandung juga telah ditangkap Polres Mesuji Polda Lampung karena berperan sebagai marketing.
”TH diketahui menjual 1.000 lembar upal pecahan Rp100.000 dengan harga Rp25 juta. Saat itu dengan perantara Iyan yang saat ini masuk dalam [daftar pencarian orang] DPO. Iyan diketahui membawa 300 lembar upal itu. 700 lembarnya sudah diberikan kepada pembeli di Lampung dengan harga Rp35 juta,” terang Kapolres.
Baca: Belanja Pakai Uang Palsu, Pasutri Ditangkap di Grobogan
Keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com