Terjunkan Tim, Dishub Solo Ancam Cabut Izin Jukir dan Pengelola Parkir Nakal
Murianews
Rabu, 2 November 2022 15:17:11
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, tim reaksi cepat tersebut saat ini sudah bekerja di lapangan. Begitu ada aduan, pihaknya pun akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut
”Langkah yang dilakukan Dishub sudah ada tim reaksi cepat terkait aduan parkir 24 jam. Kami siap menindaklanjuti aduan parkir,” katanya.
Taufiq menjelaskan semua anggota tim Dishub Solo yang biasa bersiaga di persimpangan jalur Solo Car Free Day (CFD) diarahkan untuk mengawasi kantong parkir.
”Semua pengelola dan jukir kami berikan protap mengenai parkir insidental bersifat progresif namun tidak ada jam masuk dan keluar dihitung tarif parkir satu jam pertama,” papar Kepala Dishub Solo itu.
Baca: Viral Juru Parkir ‘Ngepruk’ di Solo, Dishub Cek LapanganDia menjelaskan apabila ada aduan lagi pada lokasi yang sama, jukir yang sama, dan pengelola parkir yang sama, Dishub Solo tidak akan segan-segan mencabut izin pengelolaan parkirnya.
Sebelumnya, Pemkot Solo menyusun regulasi baru mengenai parkir dengan tarif flat atau tidak progresif. Pembayaran parkir menggunakan metode nontunai. Langkah ini sebagai respons banyaknya aduan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan regulasi itu dalam bentuk Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) dan hanya berlaku untuk parkir insidental atau parkir pada event tertentu, seperti CFD, Sekaten, atau event konser musik.”Kami sedang mempersiapkan dan mengemas dengan dasar hukum. Dari Perwali bisa mengatur, bisa cepat terealisasikan. Yang penting masyarakat itu kepastian hukum dan kepastian tarifnya,” kata Taufiq.Taufiq mengatakan semua aduan mengenai pelanggaran parkir merupakan parkir insidental pada event tertentu. Masalah yang kerap dilaporkan ke Dishub Solo yakni jukir meminta retribusi parkir di awal Rp3.000 padahal tarif satu jam pertama Rp2.000 untuk sepeda motor.”Masalahnya jukir bersikukuh tarif progresif tapi tidak bisa membuktikan,” jelasnya.Dia menjelaskan ada pemilik kendaraan yang sudah parkir selama dua sampai tiga jam namun jukir tidak bisa membuktikan. Kondisi itu kerap terjadi di Jl Bhayangkara saat CFD, Minggu pagi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Solo – Pemkot Solo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal mencabut izin juru parkir atau jukir maupun pengelola lahan parkir nakal yang melakukan pelanggaran berulang. Untuk mengetahui pelanggaran tersebut pihaknya tengah menerjunkan tim reaksi cepat terkait aduan parkir yang bekerja 24 jam tiap hari.
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, tim reaksi cepat tersebut saat ini sudah bekerja di lapangan. Begitu ada aduan, pihaknya pun akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut
”Langkah yang dilakukan Dishub sudah ada tim reaksi cepat terkait aduan parkir 24 jam. Kami siap menindaklanjuti aduan parkir,” katanya.
Taufiq menjelaskan semua anggota tim Dishub Solo yang biasa bersiaga di persimpangan jalur Solo Car Free Day (CFD) diarahkan untuk mengawasi kantong parkir.
”Semua pengelola dan jukir kami berikan protap mengenai parkir insidental bersifat progresif namun tidak ada jam masuk dan keluar dihitung tarif parkir satu jam pertama,” papar Kepala Dishub Solo itu.
Baca: Viral Juru Parkir ‘Ngepruk’ di Solo, Dishub Cek Lapangan
Dia menjelaskan apabila ada aduan lagi pada lokasi yang sama, jukir yang sama, dan pengelola parkir yang sama, Dishub Solo tidak akan segan-segan mencabut izin pengelolaan parkirnya.
Sebelumnya, Pemkot Solo menyusun regulasi baru mengenai parkir dengan tarif flat atau tidak progresif. Pembayaran parkir menggunakan metode nontunai. Langkah ini sebagai respons banyaknya aduan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan regulasi itu dalam bentuk Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) dan hanya berlaku untuk parkir insidental atau parkir pada event tertentu, seperti CFD, Sekaten, atau event konser musik.
”Kami sedang mempersiapkan dan mengemas dengan dasar hukum. Dari Perwali bisa mengatur, bisa cepat terealisasikan. Yang penting masyarakat itu kepastian hukum dan kepastian tarifnya,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan semua aduan mengenai pelanggaran parkir merupakan parkir insidental pada event tertentu. Masalah yang kerap dilaporkan ke Dishub Solo yakni jukir meminta retribusi parkir di awal Rp3.000 padahal tarif satu jam pertama Rp2.000 untuk sepeda motor.
”Masalahnya jukir bersikukuh tarif progresif tapi tidak bisa membuktikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan ada pemilik kendaraan yang sudah parkir selama dua sampai tiga jam namun jukir tidak bisa membuktikan. Kondisi itu kerap terjadi di Jl Bhayangkara saat CFD, Minggu pagi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com