Peluru Nyasar Oknum Polisi Tewaskan Pengendara Mobil di Pontianak, Kapolda Minta Maaf
Murianews
Kamis, 3 November 2022 08:31:47
”Saya Kapolda Kalbar merasa prihatin, menyesal atas terjadinya seperti itu. Dan tentunya saya atas nama Kapolda Kalbar dan Polda Kalbar meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya seperti dikutip
Detiksulsel.com, Kamis (3/11/2022).
Baca: Diduga Kena Peluru Nyasar Oknum Polisi, Pengendara Mobil di Pontianak MeninggalIa menjelaskan, Bripka Frengky merupakan anggota polantas Polresta Pontianak. Ia pun memastikan oknum polantas tersebut akan ditindak atas kelalaiannya saat membersihkan senjata api di tempat umum.
”Untuk anggota itu sendiri dilakukan proses pidana maupun kode etik, nanti detail dijelaskan sama pak Kabid Propam,” katanya.
Ia menjelaskan, Bripka Frengky dinyatakan lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan korban tewas. Kini dia terancam diproses pidana.
Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap Bripka Frengky. Ia pun memastikan ada sanksi pidana yang mengancam Bripka Frengky atas kelalaiannya tersebut.
”Saat ini ia (Bripka Frengky) dijerat dengan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.
Selain proses pidana, Bripka Frengky juga diproses pelanggaran kode etik Polri. Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api karena melakukan pembersihan senjata bukan pada tempatnya.
Baca: Begini Kronologi Peluru Nyasar Oknum Polisi yang Tewaskan Pengendara Mobil di Pontianak”Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya,” ungkap Kabid Propam Polda Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.Andre menegaskan kasus peluru nyasar oleh Bripka Frenky termasuk pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.”Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut. Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” terangnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detiksulsel.com
Murianews, Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Suryanbodo Asmoro meminta maaf atas insiden peluru nyasar oknum polisi Bripka Frengky Marpaung yang menewaskan seorang pemobil bernama Suardi di Kota Pontianak.
”Saya Kapolda Kalbar merasa prihatin, menyesal atas terjadinya seperti itu. Dan tentunya saya atas nama Kapolda Kalbar dan Polda Kalbar meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya seperti dikutip
Detiksulsel.com, Kamis (3/11/2022).
Baca: Diduga Kena Peluru Nyasar Oknum Polisi, Pengendara Mobil di Pontianak Meninggal
Ia menjelaskan, Bripka Frengky merupakan anggota polantas Polresta Pontianak. Ia pun memastikan oknum polantas tersebut akan ditindak atas kelalaiannya saat membersihkan senjata api di tempat umum.
”Untuk anggota itu sendiri dilakukan proses pidana maupun kode etik, nanti detail dijelaskan sama pak Kabid Propam,” katanya.
Ia menjelaskan, Bripka Frengky dinyatakan lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan korban tewas. Kini dia terancam diproses pidana.
Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap Bripka Frengky. Ia pun memastikan ada sanksi pidana yang mengancam Bripka Frengky atas kelalaiannya tersebut.
”Saat ini ia (Bripka Frengky) dijerat dengan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.
Selain proses pidana, Bripka Frengky juga diproses pelanggaran kode etik Polri. Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api karena melakukan pembersihan senjata bukan pada tempatnya.
Baca: Begini Kronologi Peluru Nyasar Oknum Polisi yang Tewaskan Pengendara Mobil di Pontianak
”Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya,” ungkap Kabid Propam Polda Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra.
Andre menegaskan kasus peluru nyasar oleh Bripka Frenky termasuk pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.
”Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut. Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” terangnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detiksulsel.com