Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan, kejadian tersebut terjadi Selasa (1/11/2022) lalu. Awalnya Alfian menjual sepeda motor Honda CRF secara
. Ia pun mengunggah foto sepeda motor Honda CRF di forum jual beli Kota Solo melalui media sosial (medsos).
Unggahan itu direspons calon pembeli bernama Wawan. Keduanya bersepakat bertemu pada 26 Oktober di rumah Alfian di kawasan Tawangmangu, Karanganyar.
”Saat itu, Wawan bersama seorang wanita bernama Sri Karmiyati, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Wawan mengaku wanita itu istrinya,” kata Kasat Samapta seperti dikutip
, Jumat (4/11/2022).
Keduanya melakukan negosiasi harga sepeda motor Honda CRF. Mereka akhirnya menyepakati harga sepeda motor Honda CRF senilai Rp 26 juta. Namun, surat kelengkapan kendaraan bermotor, yakni BPKB masih dibawa perusahaan leasing.
untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan bermotor. Keduanya lantas sepakat untuk kembali bertemu beberapa hari kemudian. Mereka kembali bertemu di belakang kampus UNS Solo pada Selasa (1/11/2022).
”Saat itu, Wawan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Sri Karmiyati. Wawan lantas meminta STNK sepeda motor kepada Alfian. Setelah mengantongi STNK, Wawan hendak menjajal sepeda motor di area kampus UNS Solo. Wawan berjanji akan kembali karena Sri Karmiyati masih di lokasi tersebut,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.Namun, setelah ditunggu selama lebih dari satu jam, Wawan tak kunjung kembali dan diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Anggota tim Sparta langsung memeriksa Sri Karmiyati dan menyita sepeda motor yang dibawanya.Sedangkan penanganan kasus warga Tawangmangu tertipu jual beli motor itu dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo. Dani mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang tak dikenal saat hendak menjual kendaraan bermotor.”Modus penipuan penjualan kendaraan bermotor bermacam-macam. Masyarakat harus lebih waspada dan jeli saat bertemu calon pembeli,” kata dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Solo – Nasib apes menimpa Alfian, warga Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Pasalnya, sepeda motor CRF yang jendak dijual malah dibawa kabur calon pembeli dengan modus menjajal sepeda motor.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra mengatakan, kejadian tersebut terjadi Selasa (1/11/2022) lalu. Awalnya Alfian menjual sepeda motor Honda CRF secara
online. Ia pun mengunggah foto sepeda motor Honda CRF di forum jual beli Kota Solo melalui media sosial (medsos).
Unggahan itu direspons calon pembeli bernama Wawan. Keduanya bersepakat bertemu pada 26 Oktober di rumah Alfian di kawasan Tawangmangu, Karanganyar.
”Saat itu, Wawan bersama seorang wanita bernama Sri Karmiyati, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Wawan mengaku wanita itu istrinya,” kata Kasat Samapta seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/11/2022).
Baca: Maling Bobol Rumah di Kudus, Barang Ini yang Dibawa Kabur
Keduanya melakukan negosiasi harga sepeda motor Honda CRF. Mereka akhirnya menyepakati harga sepeda motor Honda CRF senilai Rp 26 juta. Namun, surat kelengkapan kendaraan bermotor, yakni BPKB masih dibawa perusahaan leasing.
Alfian juga meminta uang muka atau
down payment untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan bermotor. Keduanya lantas sepakat untuk kembali bertemu beberapa hari kemudian. Mereka kembali bertemu di belakang kampus UNS Solo pada Selasa (1/11/2022).
”Saat itu, Wawan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Sri Karmiyati. Wawan lantas meminta STNK sepeda motor kepada Alfian. Setelah mengantongi STNK, Wawan hendak menjajal sepeda motor di area kampus UNS Solo. Wawan berjanji akan kembali karena Sri Karmiyati masih di lokasi tersebut,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Namun, setelah ditunggu selama lebih dari satu jam, Wawan tak kunjung kembali dan diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Anggota tim Sparta langsung memeriksa Sri Karmiyati dan menyita sepeda motor yang dibawanya.
Sedangkan penanganan kasus warga Tawangmangu tertipu jual beli motor itu dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo. Dani mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang tak dikenal saat hendak menjual kendaraan bermotor.
”Modus penipuan penjualan kendaraan bermotor bermacam-macam. Masyarakat harus lebih waspada dan jeli saat bertemu calon pembeli,” kata dia.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com