Polda Jateng Ringkus 2 Komplotan Rampok Spesialis Pecah Kaca Mobil
Murianews
Jumat, 4 November 2022 17:33:44
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pura, mengatakan kedua komplotan rampok yang diamankan di dua tempat berbeda. Yakni, di Cilacap dan Temanggung.
”Masing-masing kelompok ini ditangkap oleh Polres setempat. Untuk Polres Cilacap tersangka yang diamankan enam orang, sementara Temanggung lima orang,” katanya saat jumpa pers seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/11/2022).
Baca: 2 Maling Spesialis Pecah Kaca Asal Sumsel Diringkus Polres KlatenDjuhandani menyebutkan, masing-masing komplotan rampok tersebut memiliki modus sama, yakni memecahkan kaca mobil milik korbannya. Selain itu, keduanya juga mengincar korban yang rata-rata merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai di bank.
”Kelompok ini cukup meresahkan. Cara mereka juga terencana dengan baik, sehingga bisa melakukan upaya pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Selama beraksi mereka mampu menggasak uang mulai dari Rp90 juta hingga Rp203 juta,” ujarnya.
Dari hasil analisis dan pengembangan saat ini, Djuhandani menilai masih ada TKP lain yang belum terungkap. Dirreskrimum Polda Jateng itu pun memperkirakan ada 25 TKP yang menjadi lokasi kejahatan dua komplotan pencuri spesialis pecah kaca di Jateng itu.
”Saat ini kami masih kembangkan lagi penyelidikannya. Kemungkinan TKP-nya mencapai 25 lokasi,” tutur Djuhandani.Sementara itu seorang pelaku, Ari, 53, mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia mengaku menjalankan aksinya di wilayah Temanggung dan Karanganyar.”Hasilnya, kalau yang di Temanggung Rp 200 juta. Saya dapat bagian Rp 30 juta,” aku Ari.Atas perbuatan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang – Polda Jateng mengamankan dua komplotan rampok yang beraksi di Jawa Tengah dengan modus pecah kaca. Total 11 tersangka diamankan untuk diproses hukum.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pura, mengatakan kedua komplotan rampok yang diamankan di dua tempat berbeda. Yakni, di Cilacap dan Temanggung.
”Masing-masing kelompok ini ditangkap oleh Polres setempat. Untuk Polres Cilacap tersangka yang diamankan enam orang, sementara Temanggung lima orang,” katanya saat jumpa pers seperti dikutip
Solopos.com, Jumat (4/11/2022).
Baca: 2 Maling Spesialis Pecah Kaca Asal Sumsel Diringkus Polres Klaten
Djuhandani menyebutkan, masing-masing komplotan rampok tersebut memiliki modus sama, yakni memecahkan kaca mobil milik korbannya. Selain itu, keduanya juga mengincar korban yang rata-rata merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai di bank.
”Kelompok ini cukup meresahkan. Cara mereka juga terencana dengan baik, sehingga bisa melakukan upaya pencurian dengan pemberatan, dengan modus pecah kaca. Selama beraksi mereka mampu menggasak uang mulai dari Rp90 juta hingga Rp203 juta,” ujarnya.
Dari hasil analisis dan pengembangan saat ini, Djuhandani menilai masih ada TKP lain yang belum terungkap. Dirreskrimum Polda Jateng itu pun memperkirakan ada 25 TKP yang menjadi lokasi kejahatan dua komplotan pencuri spesialis pecah kaca di Jateng itu.
”Saat ini kami masih kembangkan lagi penyelidikannya. Kemungkinan TKP-nya mencapai 25 lokasi,” tutur Djuhandani.
Sementara itu seorang pelaku, Ari, 53, mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ia mengaku menjalankan aksinya di wilayah Temanggung dan Karanganyar.
”Hasilnya, kalau yang di Temanggung Rp 200 juta. Saya dapat bagian Rp 30 juta,” aku Ari.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com