Rabu, 19 November 2025


Pelaku yang baru lulus SMA tersebut tega membekap bayi yang baru dilahirkannya menggunakan selimut dan membuang mayatnya lantaran malu hamil di luar nikah.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan polisi menangkap VJ di rumahnya. Saat diperiksa, VJ mengaku sendirian saat membuang bayi di teras rumah kosong wilayah Nusukan.

Baca: Geger! Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong

Sehari-hari,VJ hidup bersama kakaknya di rumah. Kedua orang tuanya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

”Polisi menangkap VJ selang dua hari setelah mayat bayinya ditemukan. “VJ baru saja lulus SMA,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Sementara itu, VJ mengaku mengandung bayi dari seorang laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial (medsos) pada April 2021. Setelah bertemu, mereka kerap jalan-jalan.

Singkat cerita, mereka lantas menjalin hubungan asmara dan saat berpacaran itu lah sang pacar kerap memaksa VJ untuk melakukan hubungan intim. Kala itu, VJ menolak ajakan itu namun justru ditampar dan dipukul bagian tubuhnya.

”Kadang saya ditampar dan dipukul di bagian lengan karena menolak berhubungan intim. Akhirnya saya layani. Tiga kali [hubungan intim] di hotel,” kata VJ.

Baca: Polisi Kejar Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Grobogan

VJ akhirnya hamil tanpa sepengetahuan keluarganya. Kala itu, VJ meminta agar sang pacar bertanggung jawab lantaran dirinya telah berbadan dua. Namun, sang pacar malah meminta VJ untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.Bahkan, sang pacar kemudian kabur entah ke mana dan VJ tidak mengetahui keberadaan lelaki tersebut sampai saat melahirkan. VJ melahirkan bayinya di rumah yang saat itu dalam kondisi sepi, Senin (31/10/2022).Sesaat setelah melahirkan, VJ langsung membekap mulut bayinya dengan selimut hingga tak bersuara.”Saya takut dia nangis dan terdengar tetangga rumah. Saya bekap pakai selimut. Kemudian, saya potong tali pusarnya pakai gunting terus saya lilitkan ke badan. Saya capek lantas tidur,” ujar pelaku pembuang bayi di Nusukan, Solo, tersebut.Tadinya VJ berniat membuang mayat bayi tersebut di lahan kosong namun kemudian memutuskan membuang bayi di teras rumah kosong. Dia mengaku bingung setelah melahirkan bayi tersebut.Baca: Polisi Buru Pembuang Bayi yang Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong di SoloAtas perbuatannya, VJ dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76  UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih memburu keberadaan pacar VJ dengan menelusuri jejak digital di media sosial. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler