Kamis, 20 November 2025


Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan MSP dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Miras Oplosan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

”Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya saat jumpa pers, seperti dikutip Solopos.com, Senin (7/11/2022).

Baca: Pemuda Solo Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan, Polisi Turun Tangan

Ia menjelaskan, penanngkapan itu terjadi setelah korban berinisial SJM (19) dilaporkan meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan pada Kamis (3/11/2022). Polisi lantas melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Sebelum meninggal, SJM mampir ke kamar indekos MSP dan menenggak miras oplosan. Tak berapa lama kemudian, SJM pulang ke kamar indekosnya. Kala itu, ia berteriak-teriak di dalam kamar indekos.

“Pemilik rumah indekos takut dan mengira SJM kesurupan karena berteriak-teriak tanpa sebab. Pemilik rumah menghubungi keluarga SJM untuk membawa pulang ke rumah,” kata Kapolresta Solo.

Setiba di rumah, SJM diminta minum air kelapa muda oleh keluarganya. Kala itu, mulut SJM mengeluarkan busa bercampur darah. Lantaran tambah parah, keluarga membawa SJM ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan secara intensif.

Namun, nyawa SJM tak tertolong dan meninggal dunia saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit. Selang sehari kemudian, MSP menyerahkan diri ke Mapolsek Serengan.

”Jadi tersangka MSP berperan sebagai pengoplos miras. Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sampel miras oplosan untuk mengetahui kandungan di dalamnya,” papar Kapolresta Solo.Baca: Polisi Autopsi Korban Tewas Diduga Tenggak Miras Oplosan di SoloDari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam botol berisi miras oplosan warna cokelat, enam botol miras oplosan rasa leci, dan empat botol berisi cairan pelarut.Sementara itu, MSP mengaku baru tiga bulan meracik miras oplosan. Sebelumnya, MSP bekerja sebagai quality control di salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah.Lantaran kontrak kerjanya tak diperpanjang, MSP akhirnya kembali pulang ke Solo. Dia mengaku belajar meracik miras oplosan secara autodidak.”Harga miras oplosan Rp 20 ribu per botol. Rata-rata bisa menjual 25 botol dalam sebulan. Hanya dari mulut ke mulut untuk penjualan miras. Kebetulan, SJM kerap mampir dan minum miras oplosan,” paparnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler