Empat Pengedar Sabu di Magelang Ditangkap Polisi, 1 Lagi DPO
Murianews
Rabu, 9 November 2022 13:33:42
Keempat tersangka berinisial FMF (24), AZF (36), MK (44) dan AZP (21). Semuanya diketahui sebagai warga Dusun, Kabupaten Magelang. Selain keempat pelaku, polisi juga tengah memburu satu orang lagi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang. Tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (26/10/2022) pukul 05.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan yang dicurigai menjadi pengedar narkoba.
”Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” katanya saat jumpa pers, Rabu (9/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas
”Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF dan AZF segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus keempat tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi
Murianews, Magelang – Polresta Magelang mengamankan empat pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (26/10/2022). Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram.
Keempat tersangka berinisial FMF (24), AZF (36), MK (44) dan AZP (21). Semuanya diketahui sebagai warga Dusun, Kabupaten Magelang. Selain keempat pelaku, polisi juga tengah memburu satu orang lagi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang. Tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (26/10/2022) pukul 05.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan yang dicurigai menjadi pengedar narkoba.
”Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” katanya saat jumpa pers, Rabu (9/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas
”Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF dan AZF segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.
Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus keempat tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.
Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi