Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah mengatakan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2022.
”Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu, obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua DPRD Sragen, Suparno; Kapolres AKBP Piter Yanottama; dan Dandim Sragen, Letkol Inf Yoga Yastinanda.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5,2 gram sabu-sabu dari delapan perkara. Kemudian obat keras atau pil koplo jenis Thrihexphenidy sebanyak 1.879 butir dan Tramadol Hci sebanyak 50 butir. Selanjutnya Atarax 4 butir, Alganax 9 butir, Alprazolam 66 butir, Calmetralprzolam 6 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, dan Riklona 32 butir.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan untuk barang bukti obat psikotropika dan beberapa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sragen – Ribuan barang bukti hasil tindak kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (10/11/2022). Dari ribuan barang bukti tersebut, beberapa di antaranya terdapat 5,2 gram sabu dan 1.879 pil psikotropika.
Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah mengatakan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2022.
Baca: Tertangkap Basah Ambil 16,47 Gram Sabu, Kurir di Solo Diringkus Polisi
”Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu, obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua DPRD Sragen, Suparno; Kapolres AKBP Piter Yanottama; dan Dandim Sragen, Letkol Inf Yoga Yastinanda.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5,2 gram sabu-sabu dari delapan perkara. Kemudian obat keras atau pil koplo jenis Thrihexphenidy sebanyak 1.879 butir dan Tramadol Hci sebanyak 50 butir. Selanjutnya Atarax 4 butir, Alganax 9 butir, Alprazolam 66 butir, Calmetralprzolam 6 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, dan Riklona 32 butir.
Baca: Bawa 7 Paket Sabu, Dua Kurir Narkoba di Solo Ditangkap Polisi
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan untuk barang bukti obat psikotropika dan beberapa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com