Rabu, 19 November 2025


Bhabinkamtibmas Pajang Polresta Solo, Aipda Slamet Widodo mengatakan, pencurian tersebut berawal saat RN bersama anaknya berumur 2,5 tahun mendatangi warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi, Pajang, Laweyan, Solo, untuk membeli obat batuk.

Saat berada di warung itu lah, RN melihat satu unit HP merek Samsung J7+ di bagasi kemudi motor milik Anita Hapsari (24) yang saat itu sama-sama sedang berbelanja.

Tanpa berpikir panjang, ibu hamil tersebut langsung curi HP di motor di depan warung wilayah Laweyan, Solo, tersebut. Namun perbuatan itu diketahui oleh sang pemilik motor dan HP. Peristiwa kemudian dilaporkan ke Polsek Laweyan, Solo.

Namun, atas pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F, mengupayakan penyelesaian alternatif dengan proses restorative justice.

”Alhamdulillah korban bisa memahami kondisi pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya dengan janji tidak akan mengulanginya, sehingga keduanya bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Aipda Slamet Widodo seperti dikutip Solopos.com, Jumat (11/11/2022).Pada kesempatan itu Aipda Slamet juga memberikan bantuan sembako dan uang sekadarnya kepada ibu hamil yang nekat curi HP di Solo itu untuk membantu meringankan kebutuhan RN yang mengalami kesulitan keuangan untuk biaya melahirkan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler