Masuk 3 Besar, Anak Petani Tiba-Tiba Digugurkan Jadi Polwan Maluku Utara
Murianews
Jumat, 11 November 2022 18:18:03
Tak hanya itu, ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan. Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil karena alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu.
”Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (11/11/2022).
Kemudian dirinya menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November lalu. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
”Tapi surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri,” katanya.
Dalam sidang itu, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait dengan pekerjaan ayahnya. Saat itu, ia pun menjawab apa adanya, termasuk pekerjaan sang ayah yang hanya sebagai petani.
”Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.
Posisi Sulastri lantas digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya. Pihak keluarga Sulastri pun tak terima dengan pencoretan tersebut.
Ibu Sulastri, Maryam Umasugi meminta Kapolda Malut menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi sang anak. ”Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?” katanya.
Maryam mengaku kesal dengan keputusan tak adil ini. Ia pun selalu menemani anaknya mengurus sejumlah berkas untuk mendaftar sebagai polwan.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.”Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” ujarnya.Jika Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.”Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?” kata Bahtiar.Seolah-olah, lanjutnya, pihak kepolisian mencari kelemahan. Ia pun menduga ada yang tidak beres dari panitia.”Untuk itu kami minta Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: CNN Indonesia
Murianews, Maluku – Seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula bernama Sulastri Irwan, tiba-tiba digugurkan sebagai calon Polwan oleh Polda Maluku Utara (Malut). Padahal, ia berhasil menjadi tiga besar berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022.
Tak hanya itu, ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan. Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil karena alasan melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu.
”Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (11/11/2022).
Kemudian dirinya menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November lalu. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
”Tapi surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri,” katanya.
Dalam sidang itu, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait dengan pekerjaan ayahnya. Saat itu, ia pun menjawab apa adanya, termasuk pekerjaan sang ayah yang hanya sebagai petani.
”Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.
Posisi Sulastri lantas digantikan oleh calon peserta yang berada di bawah dirinya. Pihak keluarga Sulastri pun tak terima dengan pencoretan tersebut.
Ibu Sulastri, Maryam Umasugi meminta Kapolda Malut menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi sang anak. ”Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi?” katanya.
Maryam mengaku kesal dengan keputusan tak adil ini. Ia pun selalu menemani anaknya mengurus sejumlah berkas untuk mendaftar sebagai polwan.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni menambahkan kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
”Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati,” ujarnya.
Jika Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.
”Karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan. Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?” kata Bahtiar.
Seolah-olah, lanjutnya, pihak kepolisian mencari kelemahan. Ia pun menduga ada yang tidak beres dari panitia.
”Untuk itu kami minta Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum ini,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: CNN Indonesia