Kamis, 20 November 2025


Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Boyolali, Sauman, mengatakan dulu hanya ada dua alasan boleh pembatalan haji yakni karena sakit dan wafat.

Sementara di masa pandemi ini mereka menyadari banyak yang ekonominya terpuruk sehingga boleh mengajukan pembatalan karena alasan ekonomi.

”Dari data kami total ada 115 jemaah, yang wafat itu 50 jemaah, yang sakit permanen ada lima jemaah, kemudian sisanya (60 jemaah) karena alasan ekonomi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca: Nunggu Hingga 30 Tahun, 8 Ribu Calon Haji di Jateng Mengundurkan Diri

Sauman menjelaskan kebanyakan yang melakukan pencabutan adalah calon jemaah yang telah mendaftar sejak 2011. Sejak saat itu, sudah ada 22.236 calon jemaah haji dari Boyolali.

”Sebenarnya untuk alasan sakit permanen dan wafat masih bisa untuk dilimpahkan ke ahli waris. Sebelum melakukan proses pembatalan, rekan-rekan dari PLHUT Kantor Kemenag Boyolali juga menyarankan beberapa pilihan sebelum dibatalkan,” ungkapnya.Ia menambahkan jika pendaftaran haji dibatalkan, maka nomor porsi haji orang tersebut akan hilang. Uang akan dikembalikan 100 persen sebesar Rp 25 juta. Namun, jika kemudian hari ahli waris ingin mendaftar haji lagi, maka masa tunggunya akan ikut pendaftaran yang baru.”Bagi yang ingin mengundurkan diri, kami tidak bisa memaksa. Itu hak masing-masing jemaah. Selain itu, yang mundur uang akan kembali 100 persen Rp 25 juta. Tidak ada pengurangan sepeserpun,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler