Rabu, 19 November 2025


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim membenarkan hal tersebut. Saat ini baik tersangka dan berkas yang ada sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri oleh penyidik Polres Purworejo.

”Sudah (diserahkan ke kejaksaan) hari Senin (14/11) kemarin siang sebelum jam 12.00 WIB. Yang bawa penyidik dari Polres (Purworejo). Penyidiknya ada empat atau lima orang,” katanya seperti dikutip Detik Jateng, Selasa (15/11/2022).

Baca: Oknum Polisi di Jateng Diduga Selingkuhi Istri TNI, Kini Dipecat

Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan P-21 berkas tersebut diteliti terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

”Barang bukti yang ada salah satunya adalah pakaian milik Aipda AL dan istri TNI juga ikut diserahkan sebagai syarat kelengkapan,” ungkapnya.

Setelah melewati tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, Issandi menambahkan, akan ada langkah selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Untuk jadwal sidang, nantinya akan ditentukan oleh hakim yang menangani.

”Selanjutnya setelah tahap dua, ini tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kita masih koordinasi dengan pimpinan, kemungkinan minggu ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Kemudian setelah berkas diterima oleh pengadilan akan ditunjuk hakim, nah hakim nanti yang akan menentukan tanggal sidangnya,” paparnya.Atas tindakaannya, Aipda AL itu disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinahan ancamannya paling lama 9 bulan.Sebelumnya, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan dimulai sejak bulan Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH namun yang bersangkutan mengajukan banding. Sayangnya banding tersebut ditolak dan menyatakan Aipda AL bersalah. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik Jateng

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler