Kamis, 20 November 2025


Kepala Seksi Operasional Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Sudibyo mengatakan, PKL yang ditertibkan itu merupakan PKL liar. Kegiatan penertiban PKL liar di depan RSUD Ketileng Semarang itu sudah dilakukan petugas Satpol PP untuk kesekian kalinya.

”Sebelum Covid-19 itu sudah tertib, lalu saat pandemi mereka menjamur lagi,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Ribuan PKL di Pati Sepakat Dukung Haryanto-Arifin pada Pilkada 2017

Penertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan PKL yang berjualan di atas saluran air itu, merupakan yang kali ketiga pasca-pandemi Covid-19.

”Masyarakat merasa terganggu dan mengadu kepada kami. Selain karena aduan, razia ini dilakukan juga lantaran di atas saluran air tidak boleh didirikan bangunan,” sambung Sudibyo.
Sejumlah pedagang harus merelakan sebagian barang dagangan diangkut Satpol PP. Penyitaan diberlakukan Satpol PP hingga para pedagang membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan atau membuka lapak dagangan di lokasi terlarang.”Barang sitaan akan kami kembalikan. Sedangkan yang tidak terpakai akan kami buang ke TPA (tempat pembuangan akhir),” ujar Sudibyo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler