Rabu, 19 November 2025


Dalam mediasi tersebut, SW selaku guru dan siswi S beserta orang tuanya AP di aula Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022).

Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB itu juga diikuti perwakilan sekolah, Kemenag Sragen, Disdikbud Jateng, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta perwakilan lembaga perlindungan anak.

Baca: Diduga Bully Siswi Gegara Tak Berhijab, Oknum Guru di Sragen Dipolisikan

Usai mediasi, orang tua korban, AP merasa lega dengan adanya mediasi tersebut.

”Mediasi ini menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” terang AP.

Ia menambahkan, mediasi ini menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan Dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.

”Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka. Memberikan treatment kepada mereka bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita,” papar AP.

Baca: Ganjar Geram Ada Siswi Dibully Guru Gegara Tak Pakai Hijab di Sragen

Namun,ia mengaku anaknya  saat ini belum mau bersekolah lagi karena masih trauma. Sementara itu, terlapor, Suwarno, berterima kasih kepada AP karena telah memberikan koreksi yang berat kepadanya.

”Koreksi tersebut terkait hak yang tidak sepantasnya dilakukan oleh guru, ke depan koreksi tersebut, akan membuat saya tidak mengulangi lagi dan lebih cenderung memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada siapa pun,” terangnya.Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan beberapa poin disepakati kedua belah pihak. Dua di antaranya tidak mengulangi perbuatan lagi dan perbaikan sistem.”Kami juga minta ada implementasi nyata setelah mediasi ini. Agar lembaga pendidikan tetap menjaga marwah sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik,” kata kapolres.Baca: KPAI Kecam Guru Bully Siswi SMA di Sragen Gegara Tak BerhijabIa pun menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengedepankan penyelesaikan restorative justice. Jika terlapor yakni SW mengulangi perbuatannya, akan dijerat hukuman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.”Perlu dicatat, perbuatan ini termasuk dalam kategori pidana, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, itu masuk ada pasalnya. Tapi ini kita sepakat untuk selesai secara kekeluargaan,” terang Kapolres.Ia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak. Khususnya para pendidik untuk bisa seobjektif mungkin saat menyikapi sesuatu. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler