Tak Berizin dan Jadi Pemicu Banjir, 2 Perumahan di Gunungpati Disegel Satpol PP
Murianews
Jumat, 18 November 2022 20:59:37
Alasannya, enam bangunan itu tak berizin dan menyalahi aturan tata ruang sehingga memicu banjir yang kerap melanda di kawasan Semarang bawah.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, hingga saat ini pihak pengembang belum mengantongi izin dalam mendirikan bangunan atau IMB.
Baca: Pembangunan Perumahan Komunitas di Jepara Diharap Segera DiselesaikanKetiadaan IMB pada perumahan anyar yang didirikan di dekat sungai dan aliran air itu pun membuat petugas terpaksa melakukan penyegelan. Keenam bangunan juga telah dipasang garis polisi dan stiker.
”Pengembang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Bangunan. Sebelum penyegelan, pengembang juga telah kami undang untuk klarifikasi izin pembangunan,” ujar, Jumat.
Dua perumahan tersebut berada di Kelurahan Patemon dan Kelurahan Kalisegoro. Satu perumahan didirikan tak jauh dari aliran Kali Garang, sementara di Kalisegoro perumahan yang bermasalah dibangun di atas saluran air kecil yang mengalir menuju embung.
Sang pengembang perumahan, Heru Prasetyo, mengakui bersalah lantaran membangun properti tersebut sebelum perizinan tuntas diproses. Ia juga mengaku sudah mendapat panggilan dari Satpol PP.
Baca: Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai YIA Ditahan”IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda namun izin belum keluar. Setelah ini kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda,” tuturnya.Heru mengatakan, terdapat 59 petak tanah di kawasan perumahan yang ia kelola. Ia mendirikan bangunan sebelum izin turun, lantaran konsumennya meminta bangunan segera didirikan.Wisnugroho mengaku segel akan dilepas setelah pengembang bisa menunjukkan kelengkapan perizinan. Ia juga mengaku akan terus menggelar razia di kawasan perumahan yang diduga tidak memiliki IMB, khususnya di wilayah Gunungpati dan Mijen yang menjadi daerah resapan.”Dua kecamatan itu diduga banyak pembangunan liar sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor. Kami tegaskan, pengembang harus mematuhi Perda, sebab jika pembangunan liar dampaknya panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang,” tegas Wisnugroho.Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel enam bangunan baru di dua kompleks perumahan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jumat (18/11/2022).
Alasannya, enam bangunan itu tak berizin dan menyalahi aturan tata ruang sehingga memicu banjir yang kerap melanda di kawasan Semarang bawah.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan, hingga saat ini pihak pengembang belum mengantongi izin dalam mendirikan bangunan atau IMB.
Baca: Pembangunan Perumahan Komunitas di Jepara Diharap Segera Diselesaikan
Ketiadaan IMB pada perumahan anyar yang didirikan di dekat sungai dan aliran air itu pun membuat petugas terpaksa melakukan penyegelan. Keenam bangunan juga telah dipasang garis polisi dan stiker.
”Pengembang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan Bangunan. Sebelum penyegelan, pengembang juga telah kami undang untuk klarifikasi izin pembangunan,” ujar, Jumat.
Dua perumahan tersebut berada di Kelurahan Patemon dan Kelurahan Kalisegoro. Satu perumahan didirikan tak jauh dari aliran Kali Garang, sementara di Kalisegoro perumahan yang bermasalah dibangun di atas saluran air kecil yang mengalir menuju embung.
Sang pengembang perumahan, Heru Prasetyo, mengakui bersalah lantaran membangun properti tersebut sebelum perizinan tuntas diproses. Ia juga mengaku sudah mendapat panggilan dari Satpol PP.
Baca: Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai YIA Ditahan
”IMB sudah kami daftarkan dan sudah ada nomor agenda namun izin belum keluar. Setelah ini kami akan selesaikan perizinan secepatnya serta mematuhi Perda,” tuturnya.
Heru mengatakan, terdapat 59 petak tanah di kawasan perumahan yang ia kelola. Ia mendirikan bangunan sebelum izin turun, lantaran konsumennya meminta bangunan segera didirikan.
Wisnugroho mengaku segel akan dilepas setelah pengembang bisa menunjukkan kelengkapan perizinan. Ia juga mengaku akan terus menggelar razia di kawasan perumahan yang diduga tidak memiliki IMB, khususnya di wilayah Gunungpati dan Mijen yang menjadi daerah resapan.
”Dua kecamatan itu diduga banyak pembangunan liar sehingga menyebabkan banjir dan tanah longsor. Kami tegaskan, pengembang harus mematuhi Perda, sebab jika pembangunan liar dampaknya panjang dan yang jadi korban adalah warga Kota Semarang,” tegas Wisnugroho.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com