Rabu, 19 November 2025


Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, pelaku beraksi selama tiga bulan terakhir pada 2022. Dari tiga bulan tersebut, mereka berhasil membobol 12 kotak amal masjid.

Baca: Polres Sragen Ringkus 2 Maling Spesialis Kotak Amal asal Klaten

”Untuk lokasi 12 pencurian kotak amal tersebut dua kali di Kecamatan Plupuh Sragen, dua kali di Kecamatan Tangen Sragen, dua kali di Kecamatan Sambirejo Sragen, tiga kali di Kabupaten Klaten, satu kali di Kabupaten Grobogan, dan tiga kali di Kabupaten Magelang,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berbekal Google Maps saat beraksi. Mereka mencari masjid yang sekiranya tidak dijaga.

”Nah, dari pengakuan para tersangka, hasil pencurian tersebut digunakan membiayai kebutuhan sehari-hari dan biaya menikah salah satu pelaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka berhasil ditangkap anggota Polsek Plupuh seusai beraksi di salah satu masjid Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian kotak amal di Kecamatan Plupuh. Pelapor merupakan takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok Ichwan Muji Basuki (61) dan takmir Masjid Al Hidayah Sapari (60).

Berdasarkan CCTV yang ada, pencurian kotak amal di masjid Kecamatan Plupuh terjadi pada Sabtu (22/10/2022). Takmir masjid mengetahui aksi maling kotak amal itu pukul 02.00 WIB.

”Pelaku ini melakukan pencurian kotak amal di dua masjid dalam satu malam, yaitu Masjid Taqwa Al Mubarok di Desa Pedak kemudian berlanjut ke Masjid Al Hidayah, Desa Cangkol. Pencurian dilakukan tiga orang, satu masih DPO,” katanya.
Baca: 2 Maling Kotak Amal Sragen Ngaku 12 Kali Beraksi di Jateng, 1 di GroboganBerdasarkan keterangan pelaku, mereka berhasil meraup uang Rp 3,4 juta dari kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok. Kemudian kotak amal dibuang di Desa Sambirejo, Plupuh.”Setelah itu mereka beraksi di Masjid Al Hidayah dan mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari kotak amal,” ungkapnya.Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti satu gunting besi ukuran besar, tiga kunci pas, satu kunci ring pas, satu obeng, dua senter kecil, satu plastik kresek kecil, dan dua pelat nomor AB 1719 UV.”Setelah pemeriksaan terhadap pelaku ternyata ditemukan barang bukti. Pelaku mengakui bahwa baru saja (saat ditangkap) mencuri kotak amal di wilayah Kecamatan Sambirejo,” tutur Suparno.Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler