Jumat, 8 Desember 2023

Apindo Jabar Tolak Permenaker No 18 Tahun 2022, Katanya Melanggar MK

Murianews
Senin, 21 November 2022 13:04:24
Salah satu pekerja berfoto di bawah poster-poster yang diusung dalam demo UMK Jepara, Jumat (26/11/2021). (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Bandung – Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Selain melahirkan formula penghitungan upah yang baru, Permenaker itu dinilai melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, penetapan Permanaker nomor 18 itu telah melangkahi aturan yang lebih tinggi yakni setingkat PP.

”Jika diberlakukan, maka itu menunjukan tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. Permenaker itu dianggap memberatkan bagi kalangan pengusaha,” ucap Ning seperti dikutip laman resmi Jabarprov.go.id.

Ning menyayangkan adanya Permenaker 18 tahun 2022 tentang upah karena telah melanggar PP yang lebih tinggi kedudukannya.

“Besok-besok bisa saja keputusan gubernur dibatalkan karena ada keputusan bupati. Tidak ada kepastian hukum dan usaha,” sambungnya.

Ia menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK. Dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”Tidak boleh hingga dua tahun, yang berarti hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang – undangan tersebut dilakukan revisi sampai selesai,” ucapnya.

Ning menambahkan, Permenaker itu bahkan bisa menyebabkan ketimpangan upah antar daerah semakin lebar. Karena daerah dengan upah yang sudah tinggi masih bisa mengajukan kenaikan maksimal, akan meninggalkan daerah dengan upah terendah.

”Daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran dan seterusnya,” tegasnya.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Jabarprov.go.id

Komentar