Kamis, 20 November 2025


Di luar dugaan uang setoran dari berbagai pihak senilai Rp 5 miliar yang diterima sang bupati digunakan untuk mengembalikan modal pilkada.

Hal itu terungkap saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. Dalam kasus ini, saksi yang didengarkan keteranganya merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Adi Jamal mengaku setoran yang didapat dari para bawahannya, seperti kepala dinas di Pemkab Pemalang, digunakan Bupati Mukti Agung Wibowo, untuk mengembalikan pinjaman modal yang digunakan saat Pilkada 2022.

”Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang,” kata Adi Jumal seperti dikutip Antara.

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo mencapai Rp 5 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.

Ia menjelaskan dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati. Sementara sisanya, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.
Ia mencontohkan pengembalian Rp 1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp 250 juta kepada Rudianto. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para sukarelawan bupati sebesar Rp 500 juta.Baca: KPK Sita Sejumlah Uang terkait OTT Bupati PemalangSebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler