Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kelima PSK tersebut terjaring razia di Jalan Tanjung, Jalan Imam Bonjol, dan wilayah Tanggul Indah.

”Razia ini berawal dari aduan warga yang resah dengan adanya PSK di jalanan. Mereka melapor kepada kami sehingga kami gelar razia,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Disekap di Ruko, 19 Perempuan Jatim Dijual Jadi PSK di Pasuruan

Ia menjelaskan, razia yang dilakukan juga berdasarkan amanat Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda itu, pasal 2 melarang setiap orang memperjualkan dan memfasilitasi seks..

”Para PSK yang tertangkap kita bawa ke kantor Satpol untuk menjalani pembinaan agar berhenti melakukan perbuatan ilegal tersebut,” ungkapnya

Selesai pendataan, kelimanya langsung dikirim ke pantai rehabilitasi di Surakarta untuk pembinaan. ”Kami sudah komunikasi dengan pihak panti,” jelas Fajar.
Baca: Satpol PP Gerebek Kos-kosan yang Jadi Tempat Prostitusi, 10 PSK DiamankanSementara para PSK yang terkena razia sendiri tidak memberikan pernyataan apa pun saat ditanyai awak media. ”Ada keluarga yang kami jaga privasinya,” kata seorang PSK yang terkena razia Satpol PP Kota Semarang. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler