Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pilkades yang menjadi ajang taruhan itu berlangsung di Desa Banaran pada 6 November lalu. Aksi perjudian itu tercium aparat sehingga dilakukan penangkapan sehari sebelum pilkades berlangsung.
”Hasilnya, empat orang penjudi sekaligus botoh yang turut serta dalam taruhan itu, kita amankan,” katanya seperti dikutip
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AN (50), SD (43), MA (31), dan SM (47). Keempatnya tercatat sebagai warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
”Pilkades ini ada masyarakat yang memanfaatkan dengan melakukan bermain judi. Jago menang akan mendapatkan taruhan yang telah disepakati,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan mengatakan tim Resmob Polresta Magelang yang sedang melakukan pemantauan di beberapa desa yang melaksanakan pilkades.
”Saat itu mendapati informasi adanya beberapa pihak yang memanfaatkan momentum itu (pilkades) untuk melakukan taruhan. Pertama ditangkap tersangka AN dan mengembang pada tersangka lain. Ada yang berperan sebagai pengepul, perantara,” kata Setyo.Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP atau 303 bis dengan ancaman 10 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik Jateng
Murianews, Magelang – Empat botoh di Pilkades di Kota Magelang ditangkap Polresta Magelang. Keempat botoh tersebut diketahui memanfaatkan momen pilkades untuk taruhan dengan nilai Rp 28 juta per orang.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, pilkades yang menjadi ajang taruhan itu berlangsung di Desa Banaran pada 6 November lalu. Aksi perjudian itu tercium aparat sehingga dilakukan penangkapan sehari sebelum pilkades berlangsung.
Baca: Antisipasi Botoh Saat Pilkades, Polres Pati Bentuk Satgas Antijudi dan Politik Uang
”Hasilnya, empat orang penjudi sekaligus botoh yang turut serta dalam taruhan itu, kita amankan,” katanya seperti dikutip
Detik Jateng, Rabu (23/11/2022)
Ia menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AN (50), SD (43), MA (31), dan SM (47). Keempatnya tercatat sebagai warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
”Pilkades ini ada masyarakat yang memanfaatkan dengan melakukan bermain judi. Jago menang akan mendapatkan taruhan yang telah disepakati,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan mengatakan tim Resmob Polresta Magelang yang sedang melakukan pemantauan di beberapa desa yang melaksanakan pilkades.
Baca: Viral Ibu Marah-Marah saat Aliran Listrik Diputus, Begini Penjelasan PLN Magelang
”Saat itu mendapati informasi adanya beberapa pihak yang memanfaatkan momentum itu (pilkades) untuk melakukan taruhan. Pertama ditangkap tersangka AN dan mengembang pada tersangka lain. Ada yang berperan sebagai pengepul, perantara,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP atau 303 bis dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Detik Jateng